"Apakah ada anggota legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang [Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online]. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat, kesekjenan, ada," kata Ivan dalam Rapat Kerja Komisi III dengan PPATK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan menuturkan, ada lebih dari 63 ribu transaksi judi online yang terjadi di lingkungan DPR, DPRD, hingga kesekjenan. Dari jumlah itu, ada sekitar tujuh ribu transaksi judi online yang terdeteksi dilakukan anggota DPR RI.
"Untuk di sini saja yang aktif saja, kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7.000 sekian [transaksi]. Kami hanya bisa sampaikan yang 7.000 sekian ini aja kan? Enggak yang se-Indonesia tadi kalau dari sisi MKD-nya. Kami akan klaster lagi terkait dengan datanya," tutur Ivan.
Jika ditotal se-Indonesia, nilai transaksi uang judi online yang melibatkan anggota legislatif mencapai hingga Rp 25 miliar. Masing-masing transaksi bernilai antara ratusan ribu hingga miliaran rupiah.
"[Rp 25 miliar] enggak [transaksi per orang], agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," terang Ivan.
Membasmi Judi Online
Judi online yang sudah jadi penyakit akut bangsa ini hendak dibasmi Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas lintas kementerian/lembaga. Akankah efektif? Apalagi selama ini jutaan situs judi online yang diblokir Kominfo bak mati satu tumbuh seribu.
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN