Wanita Nekat Selundupkan 15 Gram Sabu ke Rutan Salemba Demi Imbalan Rp1,5 Juta

- Minggu, 24 Mei 2026 | 10:40 WIB
Wanita Nekat Selundupkan 15 Gram Sabu ke Rutan Salemba Demi Imbalan Rp1,5 Juta

Seorang wanita berinisial TMA nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 15 gram ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1, Jakarta Pusat. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas rutan sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Suprayogo, mengungkapkan bahwa TMA tergiur imbalan sebesar Rp1,5 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut masuk ke dalam rutan. “Berdasarkan pengakuan TMA, ia diiming-imingi bayaran Rp1,5 juta untuk memasukkan sabu ke dalam Rutan Salemba Kelas 1,” ujar Suprayogo saat dihubungi wartawan, Minggu (24/5/2026).

Menurut pengakuan pelaku, ia sedang mencari pekerjaan saat ditawari untuk mengantarkan narkotika ke dalam rutan. Kondisi ekonomi yang mendesak membuatnya nekat menerima tawaran tersebut. “Pengakuannya, dia sedang mencari kerja. Lalu ada yang menawari pekerjaan mengantarkan sabu ke Rutan Salemba. TMA pun memutuskan menerima pekerjaan itu,” kata Suprayogo.

Sementara itu, penyelundupan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial DN. “Infonya, warga binaan berinisial DN yang ada di salah satu lapas di Tangerang memberikan arahan kepada orang suruhannya untuk mengantarkan sabu kepada TMA,” ungkapnya.

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini dengan menelusuri jaringan pengedar yang lebih luas. Suprayogo menjelaskan, penyidik akan menyelidiki kurir sabu yang meletakkan barang haram di kawasan Grand Pramuka hingga kemudian diambil oleh TMA. “Kami sedang mengembangkan kasus ini. Mulai dari kurir sabu yang menaruh di wilayah Grand Pramuka hingga adanya warga binaan di lapas yang memberikan instruksi pengiriman sabu kepada kurir,” tuturnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar