Karena masih berusia di bawah umur, kapolsek mengatakan petugas menerapkan restorative justice dan pembinaan dikembalikan kepada orang tua.
"Keduanya masih di bawah umur, diselesaikan dengan jalan restorative justice," kata dia.
Ia menuturkan pembinaan terhadap sejoli tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Kencang Tahun Depan
Jembatan-Jembatan Vital di Aceh dan Sumut Mulai Dibuka, Warga Kembali Terhubung
BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Arus Kas Nataru, Digitalisasi Jadi Penyeimbang
BTN Pacu Kinerja, Aset Tembus Rp504 Triliun Jelang Akhir 2025