Jaksa KPK Tuntut “Sultan Kemnaker” 6 Tahun Penjara atas Pemerasan Sertifikat K3

- Senin, 18 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jaksa KPK Tuntut “Sultan Kemnaker” 6 Tahun Penjara atas Pemerasan Sertifikat K3

Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan pria yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker” itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Bobby dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Lebih dari itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60,3 miliar. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar kewajiban tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam proses penyidikan, jaksa KPK mendakwa Bobby bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, serta sejumlah pejabat dan pegawai kementerian tersebut turut menerima aliran dana hasil pemerasan.

Praktik yang dilakukan, menurut jaksa, berupa pemungutan biaya di luar ketentuan resmi atau yang kerap disebut “biaya nonteknis”. Pemohon sertifikasi K3 diduga diminta menyetor sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dapat dipercepat. Sebaliknya, jika permintaan itu tidak dipenuhi, proses pengurusan justru diperlambat atau dipersulit.

Jaksa menyebut total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Namun, dalam persidangan terungkap fakta lain mengenai besaran aliran dana yang jauh lebih besar. Irvian Bobby Mahendro sendiri pernah mengaku menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan liar itu berlangsung.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar