Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, 3.000 di Antaranya Modus Pura-Pura Pejabat

- Senin, 18 Mei 2026 | 14:35 WIB
Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, 3.000 di Antaranya Modus Pura-Pura Pejabat

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 13.000 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk praktik penipuan atau scam call, termasuk modus yang mencatut nama pejabat publik. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya laporan masyarakat mengenai panggilan telepon mencurigakan yang merugikan korban secara finansial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan operator seluler untuk memutus akses terhadap nomor-nomor yang telah terverifikasi sebagai alat kejahatan digital. Dari total ribuan nomor yang diblokir, sekitar 3.000 di antaranya merupakan modus peniruan identitas atau impersonation, di mana pelaku berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan.

“Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik, kemudian minta sumbangan, itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir,” kata Meutya dalam paparannya.

Di sisi lain, sebanyak 2.500 nomor telepon lainnya dilaporkan terkait dengan berbagai bentuk penipuan digital, mulai dari investasi online fiktif, judi online, penipuan jual beli daring, hingga jenis kejahatan siber lainnya. Meutya menilai jumlah tersebut seharusnya bisa lebih tinggi apabila masyarakat semakin aktif melaporkan nomor-nomor yang dicurigai digunakan untuk penipuan.

Oleh karena itu, ia menyerukan kepada publik untuk tidak ragu melaporkan setiap nomor telepon yang mencurigakan. “Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu, itu silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler,” ujarnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar