Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia telah tercatat melunasi kewajiban dam melalui berbagai skema yang disediakan pemerintah, baik yang dilaksanakan di Arab Saudi, di dalam negeri, maupun melalui ibadah puasa. Dalam ritual haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayarkan jemaah akibat pelanggaran tertentu atau ketidakmampuan menjalankan sebagian rangkaian ibadah.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Suci Annisa, menyatakan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas kepada jemaah untuk menunaikan dam sesuai dengan keyakinan fikih masing-masing. “Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya pada Minggu, 17 Mei 2026.
Bagi jemaah yang meyakini bahwa dam sah dilaksanakan di Tanah Air, pemerintah mempersilakan proses tersebut dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang telah diatur. Sementara itu, bagi mereka yang berkeyakinan bahwa dam hanya sah jika dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pembayaran di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah mendapat legalitas dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.
“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata Suci.
Kemenag juga mengingatkan seluruh jemaah agar waspada terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas, baik yang datang secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun dari oknum yang mengaku dapat membantu dengan harga murah, cepat, dan mudah, tetapi tidak memiliki legalitas resmi. Menurut Suci, pengelolaan dam tidak sekadar menyangkut transaksi pembayaran, melainkan juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jemaah.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” tegasnya.
Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang dianut, Kemenag mengimbau jemaah untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kelompok terbang (kloter), petugas sektor, maupun petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Di sisi lain, Kemenag juga melaporkan perkembangan operasional haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hingga Minggu, 17 Mei 2026, sebanyak 450 kloter dengan total 173.928 jemaah dan 1.796 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.
Artikel Terkait
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat