Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk sebelas orang yang tergabung dalam sindikat peredaran narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Jaringan ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp200 juta setiap harinya dari bisnis haram yang telah mereka jalankan selama empat tahun terakhir.
“Omzet per hari Rp200 juta,” ujar Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Bayu, sindikat ini tergolong licin karena beberapa kali lolos dari operasi kepolisian setempat. Meski sudah beberapa kali menjadi target penangkapan, para tersangka selalu berhasil meloloskan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan dalam operasi terbaru.
“Sindikat ini sudah beroperasi sekitar empat tahun. Sindikat ini cukup licin dikarenakan beberapa kali dilakukan operasi oleh polisi setempat namun tidak berhasil,” kata Bayu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 bersama Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Namun, Bayu menyebutkan bahwa penjelasan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kesebelas tersangka kini telah dibawa ke markas Bareskrim Polri di Jakarta Selatan menggunakan mobil Hiace. Mereka terdiri dari Ade Saputra, Tri Hartanto Pamungkas, Kamaruddin, Mustafa, Firnandes, Asrheel, Muhammad Aswin, Nasruddin, Muhammad Tamrin, Muhammad Ical, dan Idham Halid.
Saat tiba di lokasi, para tersangka tampak berjalan pincang saat turun dari kendaraan. Kaki mereka dalam kondisi diperban akibat tindakan tegas terukur yang diberikan oleh pihak kepolisian. Tangan para tersangka juga terikat dengan kabel ties sebelum digiring masuk menuju lift untuk menjalani pemeriksaan di ruang Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Selain membawa para tersangka, polisi juga mengeluarkan sejumlah barang bukti yang diikat menggunakan lakban kuning. Beberapa tas berukuran besar serta koper turut diturunkan dari dalam mobil untuk dijadikan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
OJK Dukung Kredit Rakyat Bunga Maksimal 5 Persen, Ingatkan Bank Jaga Prinsip Kehati-hatian
Polri Target Bangun 1.500 Unit Dapur Gizi pada 2026 untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Menag Serukan Spirit Kiai Wahab Hasbullah untuk Perkuat Moderasi Beragama dan Transformasi Pesantren
Presiden Prabowo Canda soal Status WNI Verrell Bramasta di Acara Peresmian Koperasi Desa