Polri Bekuk 11 Anggota Sindikat Narkoba Licin di Samarinda, Terpaksa Ditindak Tegas

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:30 WIB
Polri Bekuk 11 Anggota Sindikat Narkoba Licin di Samarinda, Terpaksa Ditindak Tegas

Sebanyak 11 orang yang tergabung dalam sindikat narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil dibekuk oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Para tersangka langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjalani tindakan tegas terukur dari aparat.

Kesebelas tersangka tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (16/5/2026) pukul 18.00 WIB. Mereka diangkut menggunakan satu unit mobil Hiace. Saat turun dari kendaraan, para pelaku terlihat berjalan pincang. Kaki mereka telah diperban akibat mendapatkan tindakan tegas terukur dari pihak kepolisian.

Seluruh tersangka juga tampak dengan tangan terikat menggunakan kabel ties. Tanpa banyak bicara, mereka langsung digiring menuju lift untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Selain membawa para pelaku, polisi juga mengeluarkan sejumlah barang bukti dari dalam mobil. Barang-barang tersebut diikat menggunakan lakban kuning, termasuk beberapa tas berukuran besar dan koper yang ikut diturunkan.

Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara unit 4 dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan di Gang Langgar, Kota Samarinda.

“Dalam operasi tersebut, berhasil menangkap 13 orang tersangka yang terdiri dari 11 sindikat narkoba dan 2 orang pengguna, beserta barang bukti narkoba,” kata Bayu kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Bayu mengungkapkan bahwa sindikat narkoba di Samarinda ini dikenal cukup licin. Menurutnya, para tersangka beberapa kali nyaris ditangkap dalam operasi sebelumnya, namun selalu berhasil melarikan diri. Namun, kali ini upaya mereka berhasil digagalkan.

“Sindikat ini cukup licin dikarenakan beberapa kali dilakukan operasi oleh polisi setempat namun tidak berhasil,” ucap Bayu.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penjelasan lengkap mengenai penanganan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. “Untuk rilis lebih lengkap akan disampaikan langsung oleh Bapak Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar