Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kerugian Negara Rp5,6 Triliun

- Jumat, 15 Mei 2026 | 15:00 WIB
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kerugian Negara Rp5,6 Triliun

Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,6 triliun. Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook yang terungkap dalam vonis terdakwa lain, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, yang mencapai Rp5,2 triliun.

Perkara ini melibatkan empat orang terdakwa. Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang turut diseret ke meja hijau adalah Ibam yang pernah menjadi konsultan di Kementerian Pendidikan era Nadiem, serta dua mantan pejabat di kementerian yang sama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Ketiganya telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan menerima vonis bersalah.

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ibam, Sri, dan Mulyatsyah. Sri Wahyuningsih dan Ibam masing-masing divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah mendapatkan hukuman sedikit lebih berat, yaitu empat tahun enam bulan penjara. Vonis terhadap Ibam dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam amar putusan untuk Ibam, hakim menyatakan bahwa proyek pengadaan Chromebook dan perangkat manajemen perangkat Chrome atau Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Rincian kerugian tersebut terdiri dari dua komponen utama.

Pertama, kerugian akibat pengadaan CDM mencapai Rp621,38 miliar. Kedua, pembengkakan biaya atau kemahalan harga satuan Chromebook sebesar Rp4 juta per unit untuk total 1.159.327 unit, yang apabila diakumulasi mencapai Rp4,63 triliun. Secara keseluruhan, total kerugian negara yang ditetapkan dalam putusan hakim untuk kasus ini adalah Rp5,25 triliun.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar