Empat Remaja Diamankan Saat Pesta Miras di Pamulang, Polisi Cegah Potensi Tawuran

- Jumat, 15 Mei 2026 | 10:30 WIB
Empat Remaja Diamankan Saat Pesta Miras di Pamulang, Polisi Cegah Potensi Tawuran

Empat remaja yang tengah mengonsumsi minuman keras di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, diamankan Tim Patroli Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya dalam operasi rutin yang digelar pada Jumat (15/5/2026) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mencium adanya potensi aksi tawuran yang kerap dipicu oleh aktivitas nongkrong di jam rawan malam.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, menjelaskan bahwa keempat pelaku terdiri dari tiga pemuda dan satu pemudi. Mereka ditemukan sedang berkumpul di pinggir Jalan Terminal Pondok Cabe sekitar pukul 02.43 WIB saat personel Brimob tengah melakukan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

"Mereka diamankan setelah petugas menemukan adanya indikasi potensi aksi tawuran saat para remaja tersebut nongkrong di pinggir jalan pada jam rawan malam," ujar Kombes Henik dalam keterangan resminya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu botol minuman keras, tiga unit telepon genggam, dan dua unit sepeda motor. Seluruh remaja tersebut kemudian dibawa dan diserahkan ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah ini, menurut Kombes Henik, merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat. Patroli malam hari pun terus digencarkan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga rasa aman di lingkungan sekitar.

"Kegiatan patroli dilakukan secara rutin pada jam-jam rawan untuk mencegah tawuran, balap liar, dan tindak kriminal lainnya. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman," tegasnya.

Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat dan para orang tua untuk lebih waspada serta memperhatikan aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar