Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara harus dijadikan acuan final dalam proses pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Menurut Indrajaya, keputusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Ia mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota negara bukan sekadar persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur. Lebih dari itu, agenda ini menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat. “Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan uraian gugatan yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Pemohon berpendapat bahwa ketidaksesuaian tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara, yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan. Namun, MK menyatakan bahwa dalam menafsirkan norma tersebut, harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 berarti pemindahan ibu kota negara baru efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
MK menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden. Lembaga peradilan itu juga menyebut bahwa suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. “Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies. “Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemohon yang bernama Zulkifli mendalilkan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Sementara itu, pada 2024 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Namun, hingga saat ini, keputusan presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan.
Artikel Terkait
Xi Peringatkan Trump: Salah Tangani Taiwan Bisa Picu Bentrokan AS-China
Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Energi, Bahas Migas Hingga Nuklir
BINUS Engineering Week 2026 Soroti Peran Teknik sebagai Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Trump Klaim Xi Jinping Tawarkan Bantuan Buka Selat Hormuz