Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

- Rabu, 13 Mei 2026 | 19:46 WIB
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen Chrome Device Management (CDM). Jaksa meyakini jumlah tersebut merupakan nilai kekayaan yang dinikmati terdakwa secara tidak sah dari proyek pengadaan itu.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem gagal membuktikan sumber sah dari penempatan uang senilai Rp809.596.125.000 serta peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencapai Rp4.871.469.603.758. Total akumulasi kedua angka tersebut mencapai Rp5.681.066.728.758.

“Dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp809.596.125.000 dan sebesar Rp4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

“Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan sebesar Rp4.871.469.603.758,” tambahnya.

Di samping tuntutan uang pengganti, jaksa sebelumnya juga menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di pengadilan yang sama menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa menambahkan bahwa seluruh harta benda milik terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama sembilan tahun.

Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar