KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black dan Kontainer di Pelabuhan Semarang dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

- Rabu, 13 Mei 2026 | 14:11 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black dan Kontainer di Pelabuhan Semarang dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Semarang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu tempat yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kediaman pengusaha Heri Setiyono, yang akrab disapa Heri Black.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung pada Senin, 11 Mei. Di rumah Heri Black, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026.

Dari barang bukti yang diamankan, penyidik menemukan indikasi adanya upaya menghambat proses penyidikan. Budi menyebutkan bahwa informasi yang diperoleh mengarah pada praktik pengondisian dari pihak eksternal.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ungkap Budi.

“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” lanjutnya.

Sehari setelahnya, penyidik kembali melanjutkan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Di lokasi tersebut, petugas membongkar satu kontainer yang diduga berisi barang impor milik pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut langsung disita.

“Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” terang Budi.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” imbuhnya.

Budi menjelaskan bahwa penyidik akan mengklarifikasi barang-barang yang disita kepada pihak Blueray, perusahaan importir, forwarder, serta Ditjen Bea Cukai. Langkah ini ditempuh untuk memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara yang tengah diusut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam rupiah sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai dalam dolar AS sebesar 182.900, uang tunai dalam dolar Singapura sebesar 1,48 juta, serta uang tunai dalam yen Jepang sebesar 55 ribu. Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram yang setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram setara Rp8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar