Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai mantan konsultan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, telah mengetahui risiko dan kelemahan teknis perangkat Chromebook sejak awal proses pengadaan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
Hakim anggota Sunoto dalam persidangan mengungkapkan bahwa posisi Ibam bukan sekadar konsultan eksternal yang berada di luar struktur pengambilan keputusan. Sebaliknya, ia ditempatkan secara organik sebagai engineer leader dalam tim wartek Kementerian. Dengan akses langsung kepada menteri dan staf menteri, serta honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi, perannya dinilai sangat strategis.
"Dan dengan peran mengarahkan tim teknis ke arah keputusan yang telah dikunci sebelumnya, sehingga konstruksi kesadaran berbuat salah justru terpenuhi dalam diri terdakwa," ujar hakim Sunoto. Ia menambahkan bahwa Ibam telah mengetahui lima risiko Chromebook sejak 23 Januari 2020 dan tiga kelemahan teknis sejak 21 Januari 2020, sebagaimana tertuang dalam bukti T13.
Kelima risiko yang dimaksud meliputi ketidakcukupan stok Chromebook untuk memenuhi permintaan volume tinggi, perangkat yang mengunci pengguna ke dalam ekosistem Google, kebutuhan koneksi internet yang memadai, ketidakkompatibelan dengan aplikasi yang telah ada, serta belum tersedianya komunitas belajar guru yang akan menyulitkan penggunaan perangkat tersebut. Sementara itu, tiga kelemahan teknis yang diidentifikasi adalah keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows.
Hakim menegaskan bahwa dalam rapat-rapat berikutnya, Ibam hanya menonjolkan keunggulan ChromeOS tanpa memaparkan ketiga kelemahan tersebut secara berimbang. "Namun pada rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan hanya menonjolkan keunggulan ChromeOS dan tidak memaparkan kembali ketiga kelemahan tersebut secara seimbang," jelas hakim.
Di sisi lain, majelis hakim juga menemukan bahwa Ibam mengetahui dan ikut menyembunyikan slide harga atas instruksi eks staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, pada bulan Mei hingga Juni 2020. Padahal, Ibam mengetahui harga pasar Chromebook yang sebenarnya bernilai sekitar Rp2 juta per unit.
"Oleh karena fakta hukum menunjukkan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana yang terjadi," ujar hakim. Dengan kapasitas profesional yang tinggi, Ibam secara sadar menjalankan, mengarahkan, dan melegitimasi kebijakan yang telah diketahui mengandung kelemahan teknis fundamental.
Atas perbuatannya, Ibrahim Arief alias Ibam divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Ibam juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Majelis hakim menyatakan Ibam melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Artikel Terkait
BULOG Sebut Harga Beras SPHP di Seluruh Wilayah Masih di Bawah HET, Penyaluran Capai 240 Ribu Ton
Pemprov Jabar Ubah 41 SMA dan SMK Negeri Unggulan Jadi Sekolah Maung Mulai 2026
Pemerintah Gagalkan 1.353 Calon Pekerja Migran Ilegal dalam Empat Bulan
PSIS Semarang Tunjuk Widodo Cahyono Putro sebagai Pelatih Baru untuk Musim Depan