Pemprov DKI Dalami Legalitas dan Kepatuhan Pajak Parkir Blok M Square Usai Disegel DPRD

- Selasa, 12 Mei 2026 | 11:35 WIB
Pemprov DKI Dalami Legalitas dan Kepatuhan Pajak Parkir Blok M Square Usai Disegel DPRD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak di lokasi parkir kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, yang baru-baru ini disegel oleh DPRD DKI Jakarta karena diduga beroperasi secara ilegal. Langkah pendalaman ini diambil untuk memastikan status legalitas pengelolaan parkir di titik tersebut.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang tengah mengusut persoalan tersebut. Sejumlah instansi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

“Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya katakan ‘diduga’ karena semua masih dalam proses Pansus. Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD,” ujar Prastowo di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Prastowo, koordinasi internal langsung digelar oleh Pemprov DKI setelah polemik parkir Blok M Square mencuat ke publik. Saat ini, Dishub dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mendalami dua aspek utama, yaitu izin operasional dan kepatuhan pengelola dalam menyetorkan pajak parkir.

“Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” jelasnya.

Prastowo menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik parkir ilegal di ibu kota. Namun, di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen untuk menyediakan solusi jangka panjang, seperti penyediaan kantong parkir yang memadai serta pembenahan sistem parkir yang lebih modern dan terdigitalisasi.

“Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menoleransi apa pun terkait aktivitas parkir ilegal. Kami ingin melakukan penertiban, tetapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi, dan sebagainya. Itu yang menjadi perhatian dan arahan dari pimpinan,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai penindakan yang baru dilakukan setelah dugaan pungutan ilegal berlangsung selama beberapa tahun, Prastowo menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu status perizinan lokasi tersebut. Pemerintah masih mendalami apakah area parkir itu benar-benar tidak memiliki izin atau justru sedang dalam proses pengurusan.

“Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama,” katanya.

Prastowo memastikan bahwa hasil pendalaman akan diumumkan secara terbuka kepada publik. Menurut dia, Pemprov DKI berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap tahapan proses yang berjalan.

“Nanti akan kita berikan pembaruan dan kita pastikan semua transparan,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dugaan adanya skema bagi hasil antara pengelola parkir dan pihak tertentu, Prastowo mengungkapkan bahwa mekanisme pengelolaan parkir di Jakarta memiliki beberapa model. Pemerintah masih meneliti skema apa yang diterapkan di lokasi Blok M Square.

“Parkir itu macam-macam pengelolaannya. Ada yang parkir swasta tetapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, terutama yang on-street, lalu itu dikerja samakan dengan pihak-pihak lain,” paparnya.

“Nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Pansus meninjau langsung praktik parkir yang dinilai ilegal dan merugikan masyarakat serta berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memimpin langsung pengecekan di lokasi. Kegiatan itu dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.

Area yang disegel berada di kawasan Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan. Lokasi parkir tersebut diketahui dikelola oleh operator bernama Best Parking.

“Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah, serta melindungi potensi kerugian pendapatan asli daerah,” kata Jupiter di kawasan Blok M Square, Senin (11/5).

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar