Aliansi 40 Ormas Islam Desak Bareskrim Tahan Laporan Kasus Ceramah Jusuf Kalla, Tolak Pelimpahan ke Polda Metro Jaya

- Selasa, 12 Mei 2026 | 00:15 WIB
Aliansi 40 Ormas Islam Desak Bareskrim Tahan Laporan Kasus Ceramah Jusuf Kalla, Tolak Pelimpahan ke Polda Metro Jaya

Aliansi 40 organisasi masyarakat Islam mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pelimpahan laporan mereka terkait polemik ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), ke Polda Metro Jaya. Mereka mendesak agar kasus tersebut tetap ditangani di tingkat Bareskrim Mabes Polri.

Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, menyampaikan kekhawatiran itu langsung di hadapan penyidik, Senin, 11 Mei 2026. Menurut dia, laporan yang diajukan pada 4 Mei 2026 berpotensi dialihkan ke Polda Metro Jaya, seperti yang terjadi pada laporan serupa dari LBH Hidayatullah yang telah lebih dulu dilimpahkan.

“Kami khawatir perkara yang kami laporkan Aliansi Ormas Islam tanggal 4 Mei 2026 itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Maka surat ini kami sampaikan secara tegas kepada Kabareskrim, kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Gurun.

Menurut Gurun, kasus ini telah menyita perhatian publik secara nasional sehingga tidak layak ditangani di tingkat polda. Ia menambahkan, laporan dari berbagai daerah sudah masuk ke Bareskrim, dan perkara ini menyangkut kerukunan umat beragama serta melibatkan tokoh publik, yakni mantan wakil presiden.

“Artinya ini perlu menjadi perhatian khusus dan kami anggap ini tidak boleh dianggap enteng. Ini suatu masalah yang serius, masalah besar karena ini menyangkut dengan harmonisasi umat beragama. Maka oleh sebab itu kami menilai ini layak, sangat layak diperiksa di Bareskrim Mabes Polri perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, aliansi Ormas Islam melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, politikus Ade Armando, dan Grace Natalie ke Bareskrim pada 4 Mei 2026. Pelaporan itu merupakan buntut dari polemik potongan video ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, polisi masih mendalami dugaan pemotongan video ceramah JK di UGM dan menjadikan potongan video itu sebagai barang bukti.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags