Gubernur Jabar Hentikan Izin Pembangunan di Kawasan Hutan dan Perkebunan untuk Cegah Bencana

- Senin, 11 Mei 2026 | 21:30 WIB
Gubernur Jabar Hentikan Izin Pembangunan di Kawasan Hutan dan Perkebunan untuk Cegah Bencana

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya strategis menekan risiko bencana alam yang kian mengancam.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG. Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi benteng ekologis Jawa Barat dari ancaman banjir dan longsor yang dipicu oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi di Bandung, Senin, 11 Mei 2026.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menekankan bahwa penghentian izin tersebut bersifat mendesak demi menjaga keberlanjutan lingkungan. Ia meminta para kepala daerah tidak lagi membiarkan area hijau berubah menjadi kawasan komersial maupun permukiman yang merusak daya dukung alam.

Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Melalui regulasi tersebut, gubernur memiliki otoritas penuh untuk melakukan pengawasan ketat, pembinaan terhadap pemegang hak atas tanah, serta kolaborasi dalam memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, Dedi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sumber daya secara komprehensif. Mulai dari pendanaan, sarana, hingga sumber daya manusia, disiapkan untuk mendukung upaya pengendalian dan pemulihan lahan secara masif di seluruh kabupaten dan kota.

Sementara itu, kebijakan ini juga mencakup evaluasi mendalam terhadap kinerja perangkat daerah terkait dalam menjaga keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis. Fungsi ekologis tersebut dinilai menjadi kunci keselamatan warga Jawa Barat dari ancaman bencana di masa depan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar