Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar praktik pembuatan sabu rumahan di Kota Balikpapan. Sebuah laboratorium mini ditemukan di kediaman seorang residivis narkotika, dengan bahan baku yang diduga dipasok dari Malaysia dan terindikasi terkait jaringan internasional.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial AS oleh Tim 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap AS mengarah kepada seorang pria berinisial OH. Pria tersebut diduga menjadi pemasok sekaligus peracik sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa AS merupakan kaki tangan seorang pria berinisial OH,” ujar Kombes Romy di Balikpapan, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan pengembangan tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah OH. Di lokasi itu, petugas menemukan laboratorium mini yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Laboratorium rumahan tersebut berada di dalam kamar tersangka, lengkap dengan berbagai alat dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk meracik sabu secara ilegal.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka mengaku memproduksi sabu sendiri untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
“Di kamar OH ditemukan berbagai alat dan bahan baku pembuatan sabu. Bahan baku tersebut dipasok dari Malaysia, sehingga diduga menjadi bagian dari jaringan internasional,” ujarnya.
Polisi menduga bahan baku pembuatan sabu tersebut berasal dari jaringan lintas negara yang beroperasi dari Malaysia menuju Indonesia. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Romy menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polda Kaltim. Karena itu, Ditresnarkoba terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan pengedar maupun produsen narkotika.
Sementara itu, Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 maupun kanal pengaduan resmi kepolisian lainnya.
Artikel Terkait
Xi Jinping: Hubungan AS-Tiongkok Harus Berlandaskan Kemitraan, Bukan Persaingan
Polisi Bantah Kaitan Penemuan Jasad Remaja di Karawang dengan Bentrokan Suporter, Ungkap Motif Perampokan
Polisi Filipina Tangkap Satu Tersangka Baku Tembak di Gedung Senat, Senator Buronan ICC Berlindung di Dalam
Parkir Blok M Square Kembali Beroperasi Usai Disegel, Warga Harap Pengelolaan Lebih Tertib