Polda Metro Bongkar Gudang Motor Ilegal PT Indo Bike 26, Kerugian Negara Capai Rp177 Miliar

- Senin, 11 Mei 2026 | 18:50 WIB
Polda Metro Bongkar Gudang Motor Ilegal PT Indo Bike 26, Kerugian Negara Capai Rp177 Miliar

Polda Metro Jaya mengungkap sebuah gudang penyimpanan sepeda motor ilegal yang dikelola oleh PT Indo Bike 26 di kawasan Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut diduga telah meraup keuntungan hingga Rp26 miliar dari aktivitas ekspor ilegal yang berlangsung sejak tahun 2022.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, mengungkapkan bahwa keuntungan tersebut diperoleh dari penjualan atau ekspor ilegal sekitar 99 ribu unit sepeda motor. “Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan,” ujarnya di lokasi penggerebekan, Senin (11/5/2026).

Ribuan kendaraan yang ditemukan di gudang tersebut diduga berasal dari hasil pengalihan jaminan fidusia. Meski demikian, polisi masih mendalami sumber data identitas yang digunakan untuk pengajuan pembiayaan kendaraan. “Masih pendalaman sumbernya, apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” lanjut Noor.

Di sisi lain, penyidik juga membuka kemungkinan untuk memeriksa sejumlah dealer atau perusahaan motor yang mereknya ditemukan di dalam gudang. Saat ini, polisi tengah menelusuri rantai distribusi motor hingga akhirnya tersimpan di gudang ilegal sebelum diekspor. “Nanti itu masih dalam proses penyidikan, nanti tentu akan kita panggil semua yang terlibat,” kata dia.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan Direktur PT Indo Bike 26 berinisial WS sebagai tersangka. Sebanyak 1.499 unit kendaraan yang siap diekspor turut disita sebagai barang bukti.

Selain itu, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor tidak melalui jalur resmi. Sejak 2022, ekspor ilegal sebanyak 99 ribu unit motor itu diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp177 miliar. Angka tersebut dihitung dari potensi penerimaan pajak negara yang seharusnya diperoleh apabila transaksi jual beli motor dilakukan secara sah.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar