Polri Kawal Tuntas Proses Hukum 275 WNA Tersangka Judi Online hingga Sidang

- Senin, 11 Mei 2026 | 18:01 WIB
Polri Kawal Tuntas Proses Hukum 275 WNA Tersangka Judi Online hingga Sidang

Polri memastikan akan mengawal tuntas proses hukum terhadap ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online internasional hingga tahap persidangan di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas jaringan kejahatan lintas negara yang beroperasi di dalam negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka WNA yang telah ditetapkan statusnya akan tetap diproses secara pidana. Proses tersebut mencakup pendalaman kasus, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.

"Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," ujar Wira, Senin (11/5/2026).

Di sisi lain, penyidik tidak hanya berhenti pada penanganan para pelaku yang sudah ditangkap. Wira menambahkan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk mencari dalang utama di balik sindikat tersebut.

"Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini," kata Wira. Ia juga menegaskan bahwa penelusuran akan menyasar siapa pihak yang menyewa, mensponsori, serta menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku.

Sebelumnya, Polri menggerebek sebuah lokasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dan mengamankan 321 WNA dari berbagai negara, seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 320 WNA dititipkan ke pihak Imigrasi, dan satu warga negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memutus rantai operasional sindikat judi online internasional di Indonesia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar