Menkeu: Pajak Baru Baru Dipertimbangkan Jika Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

- Senin, 11 Mei 2026 | 14:15 WIB
Menkeu: Pajak Baru Baru Dipertimbangkan Jika Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Rencana pemerintah untuk memperluas basis pajak atau memberlakukan tarif pajak baru tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional telah menembus dan stabil di angka enam persen selama beberapa kuartal berturut-turut. Pernyataan itu disampaikan dalam agenda Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Meskipun capaian pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 tercatat cukup kuat di level 5,61 persen, Purbaya menilai angka tersebut belum cukup kokoh untuk dijadikan landasan dalam menerapkan kebijakan perpajakan yang lebih agresif. Menurutnya, stabilitas pertumbuhan menjadi syarat utama sebelum pemerintah memutuskan untuk mengenakan instrumen pajak baru.

“Saya pikir kalau sudah dua, tiga kuartal terus di atas enam persen, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain,” ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Di sisi lain, salah satu wacana perpajakan yang tengah dikaji adalah penyesuaian pajak bagi ekosistem bisnis online. Langkah ini dipertimbangkan sebagai respons terhadap aspirasi para pedagang pasar luring atau offline yang menginginkan adanya kesetaraan dalam persaingan usaha. Mereka berharap pelaku usaha online turut dikenakan kewajiban perpajakan yang serupa.

“Untuk pajak-pajak misalnya online, approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing. Karena waktu saya pergi jalan ke pasar-pasar, mereka bilang, Pak yang online dipajakin lah seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif,” ucap Purbaya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar