Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan seluruh pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya akan menerapkan program pemilahan sampah secara bertahap. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan sampah di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat meninjau langsung pengolahan sampah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (11/5/2026). Menurutnya, pola pengelolaan sampah yang diterapkan di pasar tersebut akan menjadi model bagi 153 pasar lainnya yang berada di bawah naungan Pasar Jaya.
“Pasar Jaya kan punya 153 pasar dan hampir semua pasar yang ada di Jakarta itu dikelola oleh Pasar Jaya. Kami akan memperlakukan hal yang sama,” kata Pramono di lokasi.
Selama ini, pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya menyumbang sekitar 500 ton sampah per hari ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dengan adanya pengolahan dan pemilahan di tingkat pasar, Pramono berharap volume sampah yang dikirim ke Bantargebang dapat berkurang secara signifikan.
Di Pasar Kramat Jati sendiri, ia mencatat terdapat sekitar lima ton sampah yang dihasilkan setiap harinya. Pengolahan sampah organik di pasar tersebut akan melibatkan kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN untuk menghasilkan produk bernilai guna, seperti pupuk organik.
“Hari ini sebagai tindak lanjut dari program pemilahan sampah yang kemarin sudah kita canangkan, maka Pemerintah DKI Jakarta melalui Pasar Jaya akan bekerja sama dengan masyarakat yang mempunyai concern untuk penanganan sampah, terutama sampah organik dan anorganik,” ujarnya.
Pramono menjelaskan, hasil pengolahan sampah organik nantinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pertamanan hingga menjadi pupuk. Saat ini, dua jenis produk yang mulai dikembangkan adalah pupuk cair dan kompos.
“Yang organik bisa sebagai fertilizer. Seperti yang tadi kita lihat bersama ada dua, yang satu berupa cairan, yang satu berupa komposit, nanti akan bisa jadi pupuk organik,” ucapnya.
Sementara itu, kebijakan pemilahan sampah tidak hanya berlaku bagi pasar di bawah Pasar Jaya. Pramono menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup akan diminta mengoordinasikan penerapan aturan serupa di pasar-pasar non-Pasar Jaya.
“Baik itu yang Pasar Jaya maupun non-Pasar Jaya, mereka tetap bertanggung jawab untuk pengelolaan sampah itu dilakukan pemilahan di pasarnya,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut, Pramono menegaskan bahwa program ini akan berjalan segera. “Mulai sekarang ini. Kalau tahun ini kelamaan,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Kemendagri, Kemendikdasmen, dan KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Jenjang PAUD dan SD
Pelatih Persija Kritik Keras Wasit Usai Kalah dari Persib di El Clasico
Kebakaran Hanguskan Tiga Bengkel dan Dua Mobil di Ciputat, Kerugian Capai Rp600 Juta
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Pesisir Indonesia Akibat Super New Moon 11-27 Mei 2026