Seorang pengendara motor berinisial ML yang viral karena menghalang-halangi ambulans di kawasan Sukmajaya, Depok, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan status hukum itu diumumkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dikonfirmasi pada Senin (11/5/2026).
Made mengungkapkan bahwa tindakan ML dipicu oleh rasa tidak senang karena ambulans meminta jalan. Setelah diamankan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. “Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang membayanginya maksimal dua tahun penjara.
Peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari kru ambulans pada Minggu (10/5) malam. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien. Namun, saat melintas di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor tiba-tiba menghalangi laju kendaraan hingga terjadi adu mulut.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” kata Made.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Metro Depok yang dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit segera melakukan penyelidikan. Upaya identifikasi pelaku pun dilakukan hingga akhirnya ML berhasil diamankan sekitar pukul 22.50 WIB di tempat tinggalnya yang berada di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Saat itu, pelaku tengah bersama saksi yang merupakan adik iparnya.
Sementara itu, rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi emosional pelaku yang ngotot dan terlibat percekcokan dengan kru ambulans. Dalam video tersebut, terlihat pelaku tidak hanya menendang ambulans, tetapi juga melontarkan ancaman kepada orang yang merekam kejadian. “Kau videokan aku, kena kau,” ucapnya dalam rekaman.
Pihak Yayasan AlBaari Foundation, tempat bernaung kru ambulans tersebut, turut memberikan keterangan. Melalui akun Instagram resminya, yayasan menjelaskan bahwa awalnya relawan hendak menjemput pasien dan melewati jalan lingkungan yang sempit. Saat itu, relawan hanya menyalakan lampu jumper tanpa sirene agar tidak mengganggu warga sekitar.
“Namun, ada seorang bapak yang tidak terima lalu memarahi tim kami. Kami sudah menjelaskan bahwa sedang menuju penjemputan pasien, bahkan mengajak beliau ikut agar bisa memastikan langsung,” demikian pernyataan dari akun @albaarifoundation.
Ketegangan kembali memuncak ketika di tengah perjalanan, pemotor tersebut memotong jalur ambulans. Tidak hanya menghalangi, pelaku juga diduga melakukan pengancaman dan perusakan terhadap kendaraan ambulans.
Artikel Terkait
Kemensos Dalami Dugaan Mark-Up Pengadaan Sepatu Program Sekolah Rakyat, Target Investigasi Tuntas Pekan Depan
AC Milan Kalah Dramatis dari Atalanta, Allegri Minta Tim Fokus Hadapi Laga Penentuan Lawan Genoa
Netanyahu Tegaskan Uranium Iran Harus ‘Dihilangkan’ Sebelum Perang Dinyatakan Berakhir
Polri Mutasi 108 Perwira, 9 Kapolda dan Kalemdiklat Diganti