Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis data terbaru terkait kepatuhan emiten terhadap aturan porsi saham publik, atau free float, yang mewajibkan minimal 15 persen dari total saham beredar. Dari total 965 perusahaan tercatat, sebanyak 566 emiten atau sekitar 59 persen telah memenuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, masih terdapat 312 emiten yang belum mencapai ambang batas yang ditetapkan regulator.
Otoritas bursa memberikan kelonggaran waktu bagi emiten yang belum patuh. Sebanyak 77 perusahaan diberikan batas waktu hingga 31 Maret 2027, sedangkan 235 emiten lainnya mendapat tenggat hingga 31 Maret 2029. Kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi perusahaan dalam melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sahamnya.
Di antara emiten yang diberikan waktu hingga tiga tahun ke depan adalah PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU). Perusahaan produsen keju ini tercatat memiliki free float sebesar 10,5 persen setelah masuknya investor asal Prancis, Bel, sebagai pengendali bersama dengan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD).
Corporate Secretary KEJU, Jeffrey Halim, menyatakan bahwa perseroan berkomitmen memenuhi ketentuan free float 15 persen secara bertahap. Namun, ia tidak merinci strategi spesifik yang akan ditempuh untuk meningkatkan porsi saham publik.
“Hingga saat ini, free float kami di level 10 persen lebih, dan tentunya kami akan lakukan peningkatan free float secara bertahap hingga 2029,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2026).
Selain KEJU, sejumlah emiten lain juga tercatat memiliki free float di bawah 15 persen. PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) misalnya, baru mencapai 9,7 persen, sementara PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berada di angka 12,1 persen. Beberapa emiten lainnya seperti PT Acset Indonusa Tbk (ACST) mencatatkan free float 8,83 persen, PT Multitrend Indo Tbk (BABY) sebesar 4,59 persen, dan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) sebesar 10,12 persen.
Di sisi lain, terdapat 43 emiten di papan akselerasi yang tidak diberikan batas waktu untuk memenuhi free float sebesar 7,5 persen. Sebanyak 10 emiten mendapat pengecualian, sementara 25 emiten lainnya terkena delisting, baik secara paksa maupun sukarela.
BEI memberikan masa transisi bagi emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan free float. Untuk mematuhi aturan ini, pemegang saham pengendali dan afiliasinya diharuskan menjual sebagian sahamnya kepada publik atau melakukan aksi korporasi guna menarik investor baru ke dalam perusahaan.
Artikel Terkait
IHSG Dibuka Melemah, Mayoritas Sektor Tertekan di Awal Pekan
Paljaya Hadirkan Layanan Operasional dan Pemeliharaan IPAL untuk Gedung Perkantoran di Jakarta
Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik, Target Berlaku Juni 2026
PSM Makassar Selamat dari Degradasi, Pengamat Nilai Tim Harus Kembali ke Papan Atas