Proses Pindah Domisili Antarprovinsi Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, e-KTP Lama Akan Ditarik

- Minggu, 10 Mei 2026 | 22:00 WIB
Proses Pindah Domisili Antarprovinsi Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, e-KTP Lama Akan Ditarik

Proses pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk pindah domisili antardaerah provinsi atau kabupaten/kota kini tidak lagi mengharuskan warga mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) asal. Seluruh pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di gawai masing-masing.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap penduduk yang hendak pindah wajib melapor kepada instansi pelaksana. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa perpindahan penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilakukan dengan penerbitan SKPWNI.

Aturan teknis pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 27 hingga Pasal 36 yang mengatur tata cara pengajuan SKPWNI. Sementara itu, melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil tahun 2022, proses perpindahan domisili semakin dipermudah karena tidak lagi memerlukan surat pengantar dari ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW).

Untuk mengurus SKPWNI melalui aplikasi IKD, warga cukup membuka aplikasi tersebut dan masuk menggunakan PIN yang telah terverifikasi. Di halaman utama, pengguna dapat memilih menu Pelayanan, lalu opsi Surat Keterangan Pindah, baik untuk individu maupun keluarga. Data tujuan perpindahan, misalnya dari Jawa Barat ke Jambi, harus diisi secara lengkap sesuai alamat baru. Setelah itu, pengajuan dikirim dengan verifikasi captcha. Status permohonan dapat dipantau langsung melalui menu “Pemantauan Pelayanan”. Begitu permohonan disetujui, SKPWNI yang dilengkapi QR Code resmi dapat diunduh dan dicetak melalui alamat surel yang terdaftar.

Ada satu hal penting yang perlu dicermati. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) lama akan ditarik oleh Dukcapil di daerah tujuan saat penduduk melaporkan kedatangan. Langkah ini diambil untuk menjaga keabsahan dan ketertiban data kependudukan.

Mengenai nomor Kartu Keluarga (KK), Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa apabila kepala keluarga pindah sendirian sementara anggota keluarga lain tetap tinggal di alamat lama, nomor KK tetap mengikuti kepala keluarga yang pindah. Nomor KK baru akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang masih menetap di alamat lama. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa nomor KK berlaku selamanya, kecuali ada perubahan kepala keluarga.

Namun, jika perpindahan dilakukan secara rombongan oleh seluruh anggota keluarga, nomor KK tetap sama dan hanya alamat yang tercantum di dalamnya yang berubah. Sebelum pindah rumah, warga disarankan untuk memastikan telah mengurus SKPWNI terlebih dahulu. Apabila yang pindah bukan kepala keluarga, perlu dipersiapkan kemungkinan diterbitkannya nomor KK baru.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar