Demikian disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi banyaknya warga masyarakat terjerat Pinjol, termasuk yang berprofesi guru.
"Bicara soal pinjaman online, ya memang, negara ini mohon maaf saya katakan, di segala sektor penyelenggara pemerintah ini kebobolan. Bagaimana bisa para penyelenggara Pinjol bisa dengan leluasa membuka usahanya," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/5).
Dia pun mempertanyakan payung hukum yang digunakan perusahaan pinjol di Indonesia. Mengingat hanya lembaga perbankan atau finance yang boleh memberikan pinjaman dalam konteks membeli barang.
"Nah, kita nggak paham apa payung hukumnya. Dan mereka bisa beroperasi terang-terangan, bisa beriklan terang-terangan. Pemerintah seperti tutup mata. Seolah-olah nggak ada pemerintahan Indonesia, ini negara yang asal jalan saja, kaya hukum rimba," paparnya.
Dosen di Universitas Dian Nusantara itu pun menyinggung Menkopolhukam yang menyatakan agar masyarakat tidak usah membayar Pinjol.
Artikel Terkait
Cara Laporkan Penipuan Keuangan untuk PMI di Luar Negeri via IASC
Kronologi Lengkap KPK: OTT Riau Sebabkan Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Tertunda
BKPM: Ekonomi Indonesia Kuat, Tumbuh 3 Juta Pelaku Usaha Baru dalam Setahun
Ahli Audit Bongkar Kekeliruan Hukuman Uang Pengganti Adam Damiri di Sidang PK