Polisi Bongkar Sindikat Pemindahan Gas Subsidi 3 kg ke Tabung Besar, Omset Capai Rp2,7 Miliar

- Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pemindahan Gas Subsidi 3 kg ke Tabung Besar, Omset Capai Rp2,7 Miliar

Polisi Metro Jaya baru-baru ini membongkar praktik ilegal yang cukup meresahkan: memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung ukuran besar yang non-subsidi. Enam laporan polisi yang masuk dalam rentang setahun, dari April 2025 hingga April 2026, akhirnya membuahkan hasil. Operasi digelar di enam tempat terpisah, tersebar di Jakarta Barat, dua titik di Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Menurut Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, modus yang dipakai di setiap lokasi itu nyaris sama. "Secara umum untuk modus operandi itu kurang lebih sama," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda, Kamis lalu.

Jadi, begini kira-kira cara kerjanya. Para pelaku menyiapkan gudang atau toko sebagai markas. Di sana, mereka memindahkan gas dari tabung subsidi kecil ke tabung kosong berukuran 12 kg atau bahkan 50 kg. Untuk memudahkan proses, mereka menggunakan alat suntik yang sudah dimodifikasi atau pipa besi biasa.

Nah, ada trik licik lainnya. Agar proses pemindahan gas berjalan lebih cepat, mereka menggunakan es batu. Tabung besar kosong yang akan diisi itu didinginkan dulu dengan es.

"Tabung LPG kosong ukuran 12 kilo non-subsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan dipindahkan langsung," jelas Victor.

Dari penggerebekan di enam lokasi itu, polisi berhasil meringkus 11 orang. Mereka punya peran beragam, mulai dari pemilik sekaligus operator, pekerja harian yang memindahkan gas, sampai sopir dan kernet yang bertugas mendistribusikan barang hasil curian tersebut.

Barang bukti yang disita pun tidak main-main. Ada 1.259 tabung gas dengan rincian 954 tabung LPG 3 kg, 272 tabung 12 kg, dan tiga tabung raksasa berukuran 50 kg. Belum lagi 85 alat suntik modifikasi, kendaraan operasional, dan berbagai perlengkapan lain.

Yang mencengangkan, nilai bisnis haram ini ternyata fantastis. Dari penyelidikan, total omzet dari keenam lokasi itu diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Kontributor terbesarnya satu lokasi di Jakarta Timur, yang sendiri meraup omzet sekitar Rp1,3 miliar.

Atas aksinya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, yang ancaman maksimalnya enam tahun penjara plus denda hingga Rp60 miliar. Pasal 55 KUHP juga menyertai.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar