Bapanas Ancam Cabut Izin Distributor dan Importir Kedelai yang Langgar Harga Acuan

- Kamis, 16 April 2026 | 02:30 WIB
Bapanas Ancam Cabut Izin Distributor dan Importir Kedelai yang Langgar Harga Acuan

Bapanas Beri Peringatan Keras Soal Harga Kedelai

Di tengah tren kenaikan harga kedelai yang bikin resah, Badan Pangan Nasional (Bapanas) angkat bicara. Mereka meminta dengan tegas bahkan bisa dibilang memerintahkan agar distributor dan importir patuh pada harga acuan pemerintah. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas. Kalau harga melonjak seenaknya, yang paling terpukul adalah para perajin tahu dan tempe skala kecil.

Ancaman yang dikeluarkan Bapanas kali ini cukup serius. I Gusti Ketut Astawa, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, menyatakan pihaknya tak segan mencabut izin operasi bagi yang bandel. "Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir," ujarnya.

Ketut menambahkan, arahan dari pimpinan sudah jelas. "Sekali lagi, arahan Bapak Kepala Bapanas, kasih rambu-rambu bagi importir dan distributor sehingga tidak serta-merta menaikkan. Keuntungannya jangan berlebihan sehingga kewajaran perlu dijaga."

Menurutnya, ini bukan sekadar permintaan biasa. Kepatuhan terhadap HAP adalah amanat yang harus dijalankan. "Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan," tegas Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Lalu, bagaimana kondisi harga di lapangan saat ini? Data per 13 April 2026 menunjukkan, harga di DKI Jakarta berkisar Rp10.500 sampai Rp11.000 per kilogram. Rata-rata di Pulau Jawa tercatat Rp10.555 per kg.

Namun begitu, situasi di luar Jawa tampaknya sedikit berbeda. Harga di Sumatra, misalnya, cenderung lebih tinggi dengan rata-rata Rp11.450 per kg. Disusul Sulawesi di angka Rp11.113 per kg. Sementara wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing ada di Rp10.550 dan Rp10.908 per kg.

Aturan mainnya sendiri sebenarnya sudah jelas. Ketut menyebut ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024. Untuk kedelai lokal, harga acuan maksimal di tingkat perajin adalah Rp11.400 per kg. Sedangkan untuk kedelai impor, batasnya Rp12.000 per kg dengan asumsi harga di tingkat importir Rp11.500.

Komitmen pemerintah, kata Ketut, adalah menjaga harga sampai ke tangan perajin. Ada garis batas yang mereka jaga ketat. "Ini harus kita jaga dan jangan dilewati. Tatkala melewati Rp 12.000, maka pemerintah akan melakukan intervensi," jelasnya.

Ia menutup dengan nada optimis, sekaligus mengingatkan. "Sekali lagi, kita jaga bareng. Harga saat ini sebagian besar masih bawah Rp 12.000."

Jadi, pesannya sederhana: patuhi aturan, atau hadapi konsekuensinya. Semua mata kini tertuju pada para distributor dan importir.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar