Video itu ramai beredar di media sosial. Tampak seorang polisi tengah memberhentikan sebuah mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta. Yang jadi sorotan, pelat nomor merah khas kendaraan pemerintah itu diganti dengan pelat biasa berwarna putih.
Tak lama berselang, respons pun datang dari pihak Pemprov. Sekretaris Daerah DKI, Uus Kuswanto, mengonfirmasi bahwa pengemudinya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mendapat teguran. Menariknya, kejadian ini ternyata berlangsung di hari libur.
"Berdasarkan laporan dari Pak Kaban BPAD, bahwa yang bersangkutan pas kebetulan di hari libur,"
kata Uus di Balai Kota Jakarta, Selasa lalu.
Lantas, apa yang sedang dilakukan ASN itu? Uus menjelaskan, saat dihentikan, sang ASN beserta penumpang lainnya sedang dalam perjalanan untuk membuat konten promosi. Lokasinya di daerah Cimacan.
"Konten kegiatan untuk promosi kebetulan di DKI memiliki salah satu aset yang ada di Cimacan, sehingga pada saat konten itu dilaksanakan mempergunakan kendaraan,"
tuturnya lagi.
Soal asal-usul mobilnya, disebutkan berasal dari UPT Pusdatin Badan Aset Daerah. Unit ini berada di bawah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD.
Nah, meski ada alasan kegiatan, pelanggaran tetap tak bisa dibiarkan. Uus menegaskan proses pemeriksaan internal sudah berjalan. "Untuk SKPD itu dari UPT Pusdatin Badan Aset Daerah di bawah Pak Faisal dan itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali," pungkas Sekda itu. Teguran keras, harapannya jadi peringatan untuk semua.
Artikel Terkait
KPK Tunda Pelimpahan Berkas Korupsi Kuota Haji hingga Ibadah Haji Selesai
Rupiah Menguat 76 Poin ke Rp17.805 di Tengah Ketegangan Selat Hormuz dan Aturan Baru Devisa Ekspor
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran, Jarak Luncur Tak Terpantau Akibat Kabut
Hingga Akhir Mei 2026, 13,59 Juta SPT Tahunan Masuk, Karyawan Mendominasi