Harga emas Antam kembali merangkak naik hari ini, Selasa (7 April 2026). Kenaikan ini terjadi setelah sempat mengalami pelemasan di sesi perdagangan sebelumnya. Menurut informasi yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk itu naik Rp19.000 per gram.
Sekarang, harganya sudah menyentuh angka Rp2.850.000 per gram. Sebelumnya, posisinya ada di Rp2.831.000.
Nah, bagi yang mau beli atau jual kembali, ada satu hal penting yang mesti diingat: soal pajak. Aturan terbaru dari Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 mewajibkan pungutan pajak untuk setiap transaksi emas batangan. Pajak ini langsung dipungut saat transaksi berlangsung, berlaku untuk semua ukuran, mulai dari yang kecil sampai yang besar.
Jenis pajaknya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya? Tergantung apakah kamu punya NPWP atau tidak.
Artikel Terkait
Pegadaian dan SMBC Jepang Jalin Kerja Sama Pendanaan untuk Ultra Mikro dan UMKM
KainIndonesia.co Sulap Wastra Nusantara Jadi Fesyen Modern, Didukung LinkUMKM BRI
Kejati DKI Geledah Kantor KemenPU, Menteri Dody Buka Akses Penuh
Mediasi Kasus Pandji Pragiwaksono Berjalan Santai dan Sejuk di Polda Metro Jaya