MURIANETWORK.COM - PT RMK Energy Tbk (RMKE) telah mulai melaksanakan program pembelian kembali (buyback) sahamnya. Perusahaan pelapor publik ini membeli 2,37 juta saham senilai Rp9,89 miliar hingga 13 Februari 2026, dengan harga rata-rata Rp4.160,61 per lembar saham. Aksi korporasi ini merupakan bagian dari program buyback senilai Rp200 miliar yang diumumkan sebelumnya.
Rincian Realisasi dan Sisa Kuota
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, realisasi buyback tahap awal ini setara dengan 0,05% dari total saham perusahaan yang tercatat di bursa. Dengan realisasi tersebut, masih tersisa dana yang dialokasikan sebesar Rp190,10 miliar untuk pembelian lebih lanjut.
Sekretaris Perusahaan RMKE, Muhtar, memberikan konfirmasi atas angka-angka tersebut.
"Nominal atau jumlah buyback tersebut setara 0,05 persen dari jumlah saham yang tercatat di BEI," jelasnya.
Kerangka Waktu dan Sumber Dana
Program buyback ini direncanakan berlangsung dalam jangka waktu tiga bulan, dimulai sejak 2 Februari 2026 dan akan berakhir paling lambat 1 Mei 2026. Manajemen menegaskan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan ini bersumber dari kas internal perusahaan, bukan dari pinjaman baru.
Keputusan ini, menurut analisis internal perusahaan, mencerminkan keyakinan terhadap kondisi keuangan yang solid. Penggunaan kas internal dianggap tidak akan membebani perusahaan dengan liabilitas tambahan atau biaya pembiayaan.
"Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan," tutur manajemen RMKE dalam pernyataan resminya.
Dampak yang Diperhitungkan
Manajemen telah memproyeksikan dampak keuangan dari skenario buyback maksimal. Jika seluruh anggaran Rp200 miliar terealisasi, akan terjadi penurunan pada aset dan ekuitas perseroan dengan nilai yang sama. Namun, perusahaan menyatakan hal ini telah dipertimbangkan matang-matang.
Posisi arus kas saat ini dinilai masih memadai untuk mendukung operasional sehari-hari sekaligus menjalankan program buyback. Langkah ini juga diyakini tidak akan mengganggu kemampuan perusahaan dalam memenuhi berbagai kewajiban keuangannya.
"Pelaksanaan pembelian kembali saham juga tidak memengaruhi kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya serta tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan," ungkapnya.
Status Saham Treasury dan Haknya
Saham-saham yang berhasil dibeli kembali nantinya akan dicatat sebagai saham treasury. Dalam status ini, saham tersebut memiliki karakteristik khusus sesuai regulasi pasar modal. Saham treasury tidak dapat digunakan untuk memberikan suara dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan kuorum.
Selain itu, saham dalam kategori ini juga tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembagian dividen.
"Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen," tegas manajemen.
Dengan demikian, langkah buyback ini menunjukkan strategi manajemen dalam mengelola struktur modal dan memberikan sinyal kepercayaan terhadap prospek perusahaan di tengah dinamika pasar.
Artikel Terkait
Pertumbuhan Energi Angin dan Surya Global Melambat, Pusat Pertumbuhan Bergeser ke Negara Berkembang
Bandara Pinang Kampai Dumai Kembali Beroperasi Setelah Direaktivasi
Stok Beras Bulog Diproyeksikan Capai 6 Juta Ton, Kapasitas Gudang Jadi Tantangan
Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Penjualan Motor dan Mobil