MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan publik untuk mewaspadai adanya pihak-pihak yang diduga menjadi "penumpang gelap" dalam proses reformasi Polri. Peringatan ini disampaikan politisi Gerindra tersebut di Jakarta pada Jumat (13/2/2026), dengan menyebut bahwa oknum-oknum tersebut berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas institusi Kepolisian Republik Indonesia dengan agenda terselubung.
Mengenal Agenda Terselubung "Penumpang Gelap"
Habiburokhman menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai penumpang gelap adalah oknum-oknum yang secara lahiriah mengklaim mendukung reformasi, namun sejatinya membawa motif lain. Motif itu, menurut analisisnya, bisa berupa dendam politik atau sekadar mencari eksistensi pribadi yang berlebihan.
"Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka adalah oknum-oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi Polri namun ternyata memiliki agenda lain seperti dendam politik atau pun eksistensialis pribadi yang berlebihan," jelas Habiburokhman.
Profil dan Modus Operandi
Lebih lanjut, ia bahkan membeberkan kemungkinan profil dari pihak-pihak yang dimaksud. Menurutnya, mereka bisa berasal dari kalangan mantan pejabat yang pernah memiliki kewenangan strategis.
"Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat," ujarnya.
Modus yang kerap digunakan, tambah Habiburokhman, adalah dengan menyebarkan narasi yang merugikan citra institusi tanpa didukung bukti yang dapat diverifikasi. Pendekatan seperti ini menciptakan opini publik yang bias dan sulit diklarifikasi.
"Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya," imbuhnya.
Narasi yang Menyimpang dari Koridor Hukum
Politisi dapil Jawa Tengah itu menekankan bahwa narasi yang digaungkan oleh kelompok tersebut seringkali bertolak belakang dengan kerangka hukum yang berlaku. Reformasi Polri, sebagaimana diamanatkan konstitusi, memiliki landasan yang jelas dan harus dipatuhi.
"Narasi yang mereka dengungkan berbeda ekstrem dengan semangat reformasi Polri yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yakni posisi Polri yang di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR," tegasnya.
Dampak yang Mengkhawatirkan
Menurut Habiburokhman, narasi yang menyesatkan itu bukan hanya berpotensi melemahkan institusi Polri, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap stabilitas pemerintahan. Dalam pandangannya, pengaruh dari oknum-oknum tersebut berisiko memobilasi sebagian masyarakat untuk mengikuti sudut pandang yang keliru.
"Dengan kekuatan pengaruhnya bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama, yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo," tuturnya.
Reformasi Harus Tetap pada Jalurnya
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman mengakui bahwa tidak ada institusi yang sempurna, termasuk Polri. Namun, langkah perbaikan harus dilakukan dengan cara yang tepat dan berlandaskan hukum, bukan dengan cara-cara yang justru kontraproduktif.
"Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah. Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000," tutupnya.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan objektivitas dalam menyikapi wacana reformasi, memastikan proses tersebut benar-benar membawa kemajuan, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Artikel Terkait
Bank Jakarta Resmi Dukung Pelita Jaya Basket, Perkuat Strategi Literasi Keuangan Lewat Olahraga
Ibu Erna dari Solo Sukses Bawa Tas Denim Bekas ke Pameran Nasional
BI Siapkan Rp185,6 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026
Herzog Tegaskan Grasi Netanyahu Tunduk pada Hukum Domestik, Tolak Intervensi Trump