Habiburokhman Waspadai Penumpang Gelap dalam Reformasi Polri

- Jumat, 13 Februari 2026 | 15:50 WIB
Habiburokhman Waspadai Penumpang Gelap dalam Reformasi Polri

Politisi dapil Jawa Tengah itu menekankan bahwa narasi yang digaungkan oleh kelompok tersebut seringkali bertolak belakang dengan kerangka hukum yang berlaku. Reformasi Polri, sebagaimana diamanatkan konstitusi, memiliki landasan yang jelas dan harus dipatuhi.

"Narasi yang mereka dengungkan berbeda ekstrem dengan semangat reformasi Polri yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yakni posisi Polri yang di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR," tegasnya.

Dampak yang Mengkhawatirkan

Menurut Habiburokhman, narasi yang menyesatkan itu bukan hanya berpotensi melemahkan institusi Polri, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap stabilitas pemerintahan. Dalam pandangannya, pengaruh dari oknum-oknum tersebut berisiko memobilasi sebagian masyarakat untuk mengikuti sudut pandang yang keliru.

"Dengan kekuatan pengaruhnya bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama, yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo," tuturnya.

Reformasi Harus Tetap pada Jalurnya

Di akhir pernyataannya, Habiburokhman mengakui bahwa tidak ada institusi yang sempurna, termasuk Polri. Namun, langkah perbaikan harus dilakukan dengan cara yang tepat dan berlandaskan hukum, bukan dengan cara-cara yang justru kontraproduktif.

"Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah. Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000," tutupnya.

Pernyataan ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan objektivitas dalam menyikapi wacana reformasi, memastikan proses tersebut benar-benar membawa kemajuan, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar