MURIANETWORK.COM - Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Kamis (12 Februari 2026). Sidang pembuktian ini diwarnai perdebatan sengit antara kuasa hukum pemohon dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Surakarta, yang tetap bersikukuh tidak menguasai dokumen yang diminta. Majelis hakim pun turut mengajukan sejumlah pertanyaan kritis dan meminta kehadiran pihak lain di sidang mendatang untuk mengungkap klarifikasi lebih lanjut.
Ketidakpuasan Pemohon atas Jawaban Termohon
Suasana ruang sidang di Semarang itu tegang sejak awal. Kuasa hukum pemohon, yang diwakili oleh Bonatua Silalahi, secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada perwakilan PPID Surakarta. Inti dari serangkaian pertanyaan itu adalah ketidakpuasan atas jawaban resmi yang menyatakan bahwa pihak Pemkot Surakarta tidak menguasai berkas ijazah Joko Widodo dari masa jabatannya sebagai Wali Kota. Pemohon menilai sikap itu janggal, mengingat dokumen administratif semestinya tersimpan dalam sistem pemerintahan.
Argumentasi dari PPID Surakarta bahwa seluruh dokumen terkait pencalonan kepala daerah saat itu telah dilimpahkan ke KPUD Kota Solo, tidak cukup meredakan pertanyaan. Pemohon tetap menyatakan keberatan, menilai jawaban tersebut mengindikasikan kelemahan dalam tata kelola arsip daerah.
Intervensi dan Pertanyaan Kritis dari Majelis Hakim
Tekanan tidak hanya datang dari pihak pemohon. Majelis hakim yang dipimpin Ermy Sri Ardhiyanti juga ikut menyoroti jawaban dari Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta selaku termohon. Pimpinan sidang mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang ditempuh termohon dalam menanggapi permintaan informasi tersebut. Bahkan, untuk mendapatkan kejelasan yang lebih komprehensif, majelis memutuskan untuk memanggil Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Solo dalam persidangan berikutnya.
Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim berusaha menggali akar persoalan, tidak hanya dari sisi administratif permohonan informasi, tetapi juga dari sistem penyimpanan dokumen pemerintah daerah secara lebih mendalam.
Debat Seputar Kewajiban Penyimpanan Arsip
Perdebatan dalam sidang juga menyentuh substansi yang lebih luas, yaitu mengenai kewajiban penyimpanan arsip daerah. Persyaratan pencalonan kepala daerah yang mewajibkan kelengkapan ijazah dari jenjang dasar hingga terakhir turut menjadi bahan diskusi. Dalam konteks inilah, pemohon menekankan pentingnya fungsi kearsipan yang terstruktur bagi memori kolektif suatu daerah.
Kuasa hukum pemohon, M Taufik, dalam pernyataannya di luar ruang sidang, menegaskan prinsip dasar tersebut.
“Tugas kearsipan itu terstruktur, harus menyimpan, menyelamatkan, dan melestarikan arsip statis daerah sebagai bukti memori kolektif suatu daerah,” tegasnya.
Ia menyayangkan respons termohon yang dinilai selalu berputar pada pernyataan 'tidak menguasai' dokumen. Taufik juga mengkritik lambatnya proses persidangan, yang sejak digulirkan September 2025 baru memasuki sidang keempat.
Menuju Sidang Lanjutan
Dengan berbagai simpul yang belum terurai, sidang sengketa informasi ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Keputusan majelis untuk menghadirkan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Solo menjadi titik penting berikutnya. Kehadiran pihak tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis dan yuridis mengenai alur penyimpanan dokumen penting pemerintah daerah, sehingga dapat menjawab polemik yang tengah berlangsung di hadapan Komisi Informasi Publik.
Artikel Terkait
BSI Targetkan Tambah 2 Juta Nasabah Baru Didorong Laju Bisnis Emas
24 Perusahaan Lolos Seleksi Awal Tender Proyek Sampah Jadi Listrik Danantara
Menkeu Purbaya Dorong Investor Realisasikan Rencana di Tengah Fundamental Ekonomi yang Kuat
Bapanas Pastikan Stok Pangan Pokok Aman hingga Lebaran, Surplus Beras Capai 14,8 Juta Ton