MURIANETWORK.COM - Pemerintah berencana menghapus tunggakan dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang digodok ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong lebih banyak warga kembali aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana tersebut dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin (9 Februari 2026).
Rencana Penghapusan Tunggakan untuk Peserta Mandiri
Kebijakan yang sedang disiapkan Kementerian Keuangan ini secara spesifik menyasar dua kelompok peserta mandiri, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang tergolong dalam kelas 3. Saat ini, iuran penuh untuk kelas 3 adalah Rp42.000 per bulan per orang. Namun, dalam praktiknya, masyarakat hanya membayar Rp35.000, sementara selisih Rp7.000 ditanggung melalui subsidi pemerintah pusat dan daerah.
Langkah penghapusan piutang ini bukan hanya sekadar kebijakan administratif, melainkan upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan sistem. Dengan menghapus beban tunggakan yang kerap menjadi penghalang, diharapkan angka kepesertaan aktif dapat meningkat, yang pada akhirnya memperkuat fondasi keuangan dan pelayanan program JKN secara keseluruhan.
Dalam paparannya di hadapan para pimpinan DPR, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan proses kebijakan yang sedang berjalan.
“Pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” tuturnya.
Anggaran Kesehatan Meningkat, Tapi Tantangan Operasional Mengemuka
Komitmen pemerintah terhadap sektor kesehatan juga terlihat dari peningkatan anggaran pada APBN 2026. Alokasi untuk kesehatan mencapai Rp247,3 triliun, naik signifikan 13,2 persen dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini sebagian besar dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), menunjukkan fokus pada perlindungan kelompok rentan.
Namun, di balik peningkatan anggaran tersebut, muncul persoalan operasional yang menuai kritik. Purbaya memberikan catatan keras terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN yang terjadi pada Februari 2026. Menurut analisisnya, gejolak di masyarakat timbul karena proses pembersihan data yang dilakukan terkesan mendadak dan minim sosialisasi yang memadai kepada publik.
Usulan Masa Tenggang dan Sosialisasi
Menyikapi hal itu, Purbaya mengusulkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berhati-hati. Ia menekankan pentingnya mekanisme transisi atau "masa tenggang" agar warga, terutama yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, tidak kehilangan haknya secara tiba-tiba. Pemutakhiran data dinilai perlu untuk memastikan anggaran tepat sasaran, namun eksekusinya harus mempertimbangkan dampak sosial di lapangan.
Purbaya kemudian merinci usulan konkretnya untuk menanggapi situasi tersebut.
“Penonaktifan peserta PBI JKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip kehati-hatian, di mana efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kepentingan dasar masyarakat, khususnya mereka yang paling bergantung pada bantuan negara.
Dengan rencana Perpres penghapusan tunggakan dan usulan perbaikan tata kelola ini, pemerintah berupaya membangun sistem jaminan sosial yang tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga responsif dan dapat diandalkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dan mendorong partisipasi aktif dalam sistem JKN.
Artikel Terkait
BI Proyeksikan Penjualan Ritel Tumbuh 7,9% pada Januari 2026, Waspadai Inflasi
Pembantai Masjid Christchurch Ajukan Banding atas Hukuman Seumur Hidup
BNI Gelar Forum Pasar Modal 2026, Fokus pada Keamanan Siber dan Kolaborasi
Anggota DPR Soroti Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI Berpotensi Langgar HAM