Pemerintah Rancang Perpres untuk Hapus Tunggakan BPJS Peserta Mandiri Kelas 3

- Selasa, 10 Februari 2026 | 09:15 WIB
Pemerintah Rancang Perpres untuk Hapus Tunggakan BPJS Peserta Mandiri Kelas 3

Namun, di balik peningkatan anggaran tersebut, muncul persoalan operasional yang menuai kritik. Purbaya memberikan catatan keras terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN yang terjadi pada Februari 2026. Menurut analisisnya, gejolak di masyarakat timbul karena proses pembersihan data yang dilakukan terkesan mendadak dan minim sosialisasi yang memadai kepada publik.

Usulan Masa Tenggang dan Sosialisasi

Menyikapi hal itu, Purbaya mengusulkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berhati-hati. Ia menekankan pentingnya mekanisme transisi atau "masa tenggang" agar warga, terutama yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, tidak kehilangan haknya secara tiba-tiba. Pemutakhiran data dinilai perlu untuk memastikan anggaran tepat sasaran, namun eksekusinya harus mempertimbangkan dampak sosial di lapangan.

Purbaya kemudian merinci usulan konkretnya untuk menanggapi situasi tersebut.

Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip kehati-hatian, di mana efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kepentingan dasar masyarakat, khususnya mereka yang paling bergantung pada bantuan negara.

Dengan rencana Perpres penghapusan tunggakan dan usulan perbaikan tata kelola ini, pemerintah berupaya membangun sistem jaminan sosial yang tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga responsif dan dapat diandalkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dan mendorong partisipasi aktif dalam sistem JKN.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar