MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan menggagalkan peredaran 9,4 kilogram ganja di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (5/2/2026) malam, menyusul informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Operasi Pengungkapan Bermula dari Laporan Warga
Operasi penindakan ini, seperti dijelaskan oleh pihak kepolisian, berawal dari laporan warga yang waspada. Informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pengembangan informasi itu membawa petugas ke lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.
Penangkapan di Area Parkir Rumah Sakit
Pada Kamis malam, tepatnya sekitar pukul 20.20 WIB, tim bergerak ke halaman parkir RS UKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. Di lokasi yang biasanya ramai oleh pengunjung rumah sakit itu, petugas menemukan tiga pria yang diduga terlibat sedang berada di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia. Ketiganya, yang disamarkan dengan inisial A, S, dan B, langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi, memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang bukti yang berhasil diamankan. "Barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 Gram," ungkapnya.
Barang Bukti yang Disita
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan para tersangka. Polisi menemukan ganja yang telah dikemas rapi dalam beberapa bungkusan. Tiga paket besar yang dililit lakban berwarna cokelat menjadi temuan utama, di samping beberapa paket berukuran lebih kecil. Total berat ganja yang berhasil diamankan mencapai 9,465 gram atau setara 9,4 kilogram.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi, yaitu empat unit telepon genggam. Mobil Daihatsu Xenia yang menjadi sarana pengangkutan juga turut diamankan untuk keperluan penyidikan.
Proses Hukum Berlanjut
Usai diamankan di lokasi, ketiga tersangka segera dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di sana, pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap jaringan, modus operandi, serta asal-usul ganja dalam jumlah besar tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pola kerja yang mengandalkan sinergi antara informasi masyarakat dan respons cepat aparat. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengingatkan publik akan bahaya dan konsekuensi hukum dari perdagangan gelap narkoba.
Artikel Terkait
BPS Proyeksikan Produksi Beras Nasional Naik 16% di Awal 2026
Posisi Arne Slot Masih Aman Meski Liverpool Kalah dari Manchester City
Surplus Dagang Indonesia 2025 Tembus USD41 Miliar, Tumbuh 31% di Tengah Tekanan Global
Kemendag Fasilitasi Ekspor 1.217 UMKM, Raih Transaksi USD 134,87 Juta