Barang Bukti yang Disita
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan para tersangka. Polisi menemukan ganja yang telah dikemas rapi dalam beberapa bungkusan. Tiga paket besar yang dililit lakban berwarna cokelat menjadi temuan utama, di samping beberapa paket berukuran lebih kecil. Total berat ganja yang berhasil diamankan mencapai 9,465 gram atau setara 9,4 kilogram.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi, yaitu empat unit telepon genggam. Mobil Daihatsu Xenia yang menjadi sarana pengangkutan juga turut diamankan untuk keperluan penyidikan.
Proses Hukum Berlanjut
Usai diamankan di lokasi, ketiga tersangka segera dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di sana, pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap jaringan, modus operandi, serta asal-usul ganja dalam jumlah besar tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pola kerja yang mengandalkan sinergi antara informasi masyarakat dan respons cepat aparat. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengingatkan publik akan bahaya dan konsekuensi hukum dari perdagangan gelap narkoba.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran, Ruas Tol Semarang Kembali Diberlakukan One Way Lokal
Korban Tewas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 30 Persen
1.528 SPPG Disuspensi, Tren Penutupan Turun Usai Peningkatan Kepatuhan SLHS
Prabowo dan Menteri Bahas Percepatan Program Sampah Jadi Energi