Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien karena Status BPJS Nonaktif

- Jumat, 06 Februari 2026 | 18:15 WIB
Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien karena Status BPJS Nonaktif

JAKARTA – Viralnya kasus penolakan pasien cuci darah karena status BPJS-nya nonaktif akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah. Intinya, jangan sampai ada lagi hal seperti itu terjadi. Negara menjamin, masalah pembiayaan bukan alasan untuk menghentikan layanan medis, terutama bagi mereka yang bergantung pada terapi rutin seperti cuci darah untuk bertahan hidup.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono. Menurutnya, rumah sakit punya kewajiban utama: memberikan layanan dulu. Urusan biaya, bisa dibicarakan belakangan.

“Jadi kami harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kami tolak untuk cuci darah,” ujar Dante, Jumat (6/2/2026) lalu.

Nada suaranya tegas. Prinsipnya jelas: keselamatan pasien di atas segalanya. Jadi, soal administrasi atau tunggakan iuran, jangan dijadikan alasan untuk menunda tindakan medis yang menyelamatkan nyawa.

Di sisi lain, Dante juga membuka kartu. Pembiayaan untuk pasien-pasien kritis seperti ini tidak melulu bergantung pada BPJS Kesehatan. Pemerintah punya beberapa skema cadangan. Skema ini dirancang agar pasien dengan kondisi berat dan berisiko fatal tetap tertangani.

“Tapi, kami pilih prioritas sesinya,” bebernya. “Yang kasus akut, yang berat, dan akan segera menimbulkan efek fatal, kami tangani dulu. Nanti pembiayaannya kami atur, apakah dari BPJS atau dari asuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan.”

Jaminan ini, kata Dante, tidak hanya untuk pasien cuci darah. Cakupannya lebih luas. Pasien dengan penyakit berat lain, misalnya kasus jantung, atau kondisi darurat medis apa pun yang butuh penanganan segera, juga mendapat perlindungan serupa.

“Kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun (kasus) jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus diperhatikan,” tegas Wamenkes. “Tidak ada kasus yang ditolak, berapa pun biaya yang akan dikeluarkan.”

Harapannya jelas. Dengan kepastian ini, di masa depan tak boleh lagi ada cerita pasien gagal berobat cuma karena status BPJS-nya bermasalah atau terkendala biaya. Layanan kesehatan, terutama untuk yang paling membutuhkan, harus tetap jalan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar