“Tapi, kami pilih prioritas sesinya,” bebernya. “Yang kasus akut, yang berat, dan akan segera menimbulkan efek fatal, kami tangani dulu. Nanti pembiayaannya kami atur, apakah dari BPJS atau dari asuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan.”
Jaminan ini, kata Dante, tidak hanya untuk pasien cuci darah. Cakupannya lebih luas. Pasien dengan penyakit berat lain, misalnya kasus jantung, atau kondisi darurat medis apa pun yang butuh penanganan segera, juga mendapat perlindungan serupa.
“Kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun (kasus) jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus diperhatikan,” tegas Wamenkes. “Tidak ada kasus yang ditolak, berapa pun biaya yang akan dikeluarkan.”
Harapannya jelas. Dengan kepastian ini, di masa depan tak boleh lagi ada cerita pasien gagal berobat cuma karena status BPJS-nya bermasalah atau terkendala biaya. Layanan kesehatan, terutama untuk yang paling membutuhkan, harus tetap jalan.
Artikel Terkait
IEA Desak Penerapan WFH dan Ganjil-Genap Atasi Lonjakan Harga Energi Global
Pemprov DKI Uji Coba WFA untuk ASN Usai Lebaran 2026 dengan Aturan Ketat
Trump Usulkan AS dan Iran Kelola Bersama Selat Hormuz
Trump Ragukan Kepemimpinan Nyata di Iran, Pertanyakan Keberadaan Putra Khamenei