Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien karena Status BPJS Nonaktif

- Jumat, 06 Februari 2026 | 18:15 WIB
Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien karena Status BPJS Nonaktif

“Tapi, kami pilih prioritas sesinya,” bebernya. “Yang kasus akut, yang berat, dan akan segera menimbulkan efek fatal, kami tangani dulu. Nanti pembiayaannya kami atur, apakah dari BPJS atau dari asuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan.”

Jaminan ini, kata Dante, tidak hanya untuk pasien cuci darah. Cakupannya lebih luas. Pasien dengan penyakit berat lain, misalnya kasus jantung, atau kondisi darurat medis apa pun yang butuh penanganan segera, juga mendapat perlindungan serupa.

“Kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun (kasus) jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus diperhatikan,” tegas Wamenkes. “Tidak ada kasus yang ditolak, berapa pun biaya yang akan dikeluarkan.”

Harapannya jelas. Dengan kepastian ini, di masa depan tak boleh lagi ada cerita pasien gagal berobat cuma karena status BPJS-nya bermasalah atau terkendala biaya. Layanan kesehatan, terutama untuk yang paling membutuhkan, harus tetap jalan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar