Presiden Prabowo Perintahkan Reformasi Pasar Modal untuk Pulihkan Kepercayaan Investor

- Kamis, 05 Februari 2026 | 23:15 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan Reformasi Pasar Modal untuk Pulihkan Kepercayaan Investor

Inisiatif ini merupakan bagian dari agenda transformasi yang lebih luas untuk Bursa Efek Indonesia (BEI), yang bertujuan memperkuat daya tarik pasar modal di mata investor domestik dan global. Langkah ini dipandang sebagai upaya korektif dan preventif untuk membangun fondasi yang lebih kokoh.

"OJK bersama Bursa Efek Indonesia, KSEI, dan Kliring Penjamin Efek, dan stakeholder terkait, berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal yang didukung, akan membentuk Satgas reformasi integritas pasar modal," ungkap Friderica.

Empat Klaster Utama Reformasi

Reformasi yang direncanakan tidak setengah-setengah. Setidaknya ada delapan rencana aksi yang telah disusun, dikelompokkan ke dalam empat pilar utama. Keempat klaster tersebut meliputi kebijakan free float, peningkatan transparansi, perbaikan tata kelola beserta penegakan hukum (enforcement), serta penguatan sinergi antar lembaga.

Pendekatan komprehensif ini menunjukkan keseriusan para regulator. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem pasar modal yang sesuai dengan praktik terbaik internasional dan mampu memenuhi ekspektasi para penyedia indeks global.

"OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," tegas Friderica.

Dengan komitmen dari tingkat kepresidenan hingga level pelaksana teknis, langkah reformasi pasar modal Indonesia memasuki fase yang lebih operasional. Keberhasilan agenda ambisius ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi dan ketegasan penegakan hukum di lapangan.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar