Anak-anak ternyata cukup lihai mengakali sistem. Saat mendaftar di platform digital, banyak dari mereka yang dengan sengaja memalsukan usia di kolom tanggal lahir. Tujuannya jelas: agar bisa melewati batasan usia yang diterapkan platform. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.
Akibatnya, celah ini membuat verifikasi usia yang hanya mengandalkan deklarasi pengguna jadi tak efektif sama sekali. Menurut Nezar, kondisi ini akhirnya mendesak platform untuk mencari cara lain yang lebih cerdas.
“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun. Konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka,”
tegas Nezar dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Dia menambahkan, konten dewasa kini dengan mudahnya menyusup ke linimasa anak-anak. Hanya karena satu kolom tanggal lahir yang dimanipulasi.
Nah, untuk menjawab masalah ini, Kementerian Kominfo mendorong para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mengadopsi teknologi yang lebih canggih. Dorongan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang perlindungan anak di ranah digital.
Solusi yang dimaksud adalah teknologi age inferential. Teknologi ini memungkinkan algoritma platform membaca kecenderungan perilaku pengguna. Jadi, meski usia terdaftar menyebut dewasa, sistem bisa melakukan profiling berdasarkan jenis konten yang sering diakses atau dicari.
“Dengan begitu, jika terdeteksi pola konsumsi anak di sebuah akun, sistem bisa otomatis memblokir akses ke konten yang berbahaya,” jelas Nezar.
Artikel Terkait
Pemerintah Godok Insentif Pajak untuk Pikat Investor Baterai Kendaraan Listrik
Pajak Badan Ditargetkan Tembus Rp 1.000 Triliun pada 2025, Ini Strategi Pemerintah
Pramono Anung Beri Sinyal Tegas: Spanduk Parpol Izin Habis Langsung Ditertibkan
SKK Migas Pacu 39 Sumur Potensial untuk Kejar Target Produksi Minyak