Proyek PLTA Batang Toru Tersandung Pencabutan Izin Prabowo

- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:00 WIB
Proyek PLTA Batang Toru Tersandung Pencabutan Izin Prabowo

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengambil langkah tegas. Pada Selasa (20/1/2026), ia mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Di antara nama-nama yang tercantum, ada satu yang mencolok: PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

Perusahaan ini sebenarnya bukan bergerak di bidang kehutanan. Bisnis utamanya justru di sektor energi terbarukan, tepatnya pembangkit listrik tenaga air. Mereka mengoperasikan PLTA Batang Toru yang terletak di Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Menurut informasi di laman LinkedIn resminya, PLTA ini punya kapasitas cukup besar, 510 MW. Konstruksinya dijadwalkan selesai akhir Desember tahun lalu dan ditargetkan beroperasi penuh tahun ini. Proyek ini bahkan digadang-gadang sebagai PLTA ramah lingkungan terbesar di Sumatera, yang konon bisa menopang sekitar 15% beban puncak kelistrikan pulau itu.

Namun begitu, keputusan pencabutan izin ini tentu menimbulkan tanda tanya. Apalagi, proyek NSHE ini bukan proyek sembarangan. Mereka disebut-sebut mendapat suntikan dana segar hingga USD 1,25 miliar untuk pengembangannya.

"Mengutip informasi dari Assegaf Hamzah & Partners (21/1/2026), PT North Sumatera Hydro Energy mendapatkan pembiayaan senilai USD1,25 miliar untuk pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan tersebut."

Proyek ini juga masuk dalam program strategis nasional 35.000 MW dan bagian dari upaya pengurangan emisi karbon. Teknologinya pun disebut canggih, menggunakan aliran sungai tanpa memerlukan waduk besar, hanya mengandalkan kolam harian dan manajemen debit air yang tepat.

Di sisi lain, masalahnya ternyata ada di lokasi. PLTA Batang Toru menempati 122 hektare lahan di ekosistem Batang Toru yang mencakup hutan lindung, konservasi, dan produksi. Inilah yang rupanya menjadi pangkal persoalan.

Kritik sudah mengemuka sejak lama. Pada 2018, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara keras meminta pembiayaan proyek ini dihentikan.

Kekhawatiran mereka nyata. Operasional PLTA dinilai berpotensi mengancam masyarakat setempat dan satwa endemik. Ekosistem Batang Toru, dengan hamparan hutan primernya, adalah rumah terakhir bagi Orang Utan Tapanuli spesies yang sudah terancam punah.

Kembali ke daftar pencabutan izin, selain NSHE, ada juga nama besar seperti Agincourt Resources anak usaha United Tractors. Secara total, 22 perusahaan yang dicabut izinnya mengantongi perizinan pemanfaatan hutan dengan total lahan mencapai 1,01 juta hektare. Enam lainnya bergerak di pertambangan dan perkebunan. Sebaran lokasinya didominasi Aceh dan Sumatera Barat.

Langkah pemerintah kali ini terlihat serius. Tapi, nasib proyek strategis seperti PLTA Batang Toru ke depannya? Itu masih jadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar