Menhut Usulkan Tambah 21 Ribu Polhut untuk Kawal Hutan Indonesia

- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:40 WIB
Menhut Usulkan Tambah 21 Ribu Polhut untuk Kawal Hutan Indonesia

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni punya rencana besar: menambah personel Polisi Hutan atau Polhut sebanyak 21 ribu orang. Usulan ini muncul tak lama setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Intinya, pengawasan di kawasan hutan harus ditingkatkan, dan caranya dengan menambah tenaga di lapangan.

“Kemenhut telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait rencana penguatan kelembagaan di daerah melalui perbaikan tata kelola dan struktur organisasi kehutanan,” jelas Raja Juli, Kamis (15/1/2026).

“Meliputi usulan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan jumlah personel Polisi Kehutanan, serta pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan atau Puskorwilhut,” lanjutnya.

Latar belakangnya cukup jelas. Luasnya kawasan hutan Indonesia, ditambah dengan ancaman seperti perambahan dan kebakaran, membuat pengawasan yang ada terasa kurang. Menurut Menhut, penambahan ini adalah sebuah keharusan. Mereka tak hanya ingin menambah orang, tapi juga memperkuat institusi penegak hukumnya.

Soal Balai Penegakan Hukum, rencananya akan ada penambahan signifikan. Dari yang awalnya hanya 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT), diusulkan menjadi 24 UPT. Tujuannya? Agar fungsi perlindungan hutan mulai dari penegakan hukum sampai pengendalian karhutla bisa berjalan lebih efektif di tiap provinsi.

Lalu, bagaimana dengan Polhut-nya? Logikanya sederhana: lebih banyak hutan, lebih banyak pula pengawas yang dibutuhkan. Perhitungan kasar mereka, satu polhut idealnya mengawasi area seluas 5.000 hektare. Kalau mengacu pada angka itu, Indonesia butuh sekitar 25.000 personel.

Masalahnya, jumlah yang ada sekarang jauh dari cukup. Cuma 4.800 orang. Itu sebabnya, usulan penambahan 21.000 polhut diajukan. Angka yang tidak kecil, tentu saja, dan menunjukkan betapa seriusnya pemerintah menangani isu ini.

Jadi, selain menambah jumlah polisi hutan, akan ada pula penguatan struktur kelembagaan. Semuanya bertujuan satu: membuat pengawasan hutan lebih ketat dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan bisa menjawab kekhawatiran selama ini soal lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar