JAKARTA – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker masih jadi perbincangan hangat. Banyak pekerja bertanya-tanya, benarkah program ini akan cair lagi di Januari 2026? Hingga detik ini, jawabannya belum jelas. Pemerintah sendiri belum mengeluarkan keputusan resmi.
BSU sendiri adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Besarannya Rp 300.000 per bulan, diberikan untuk dua bulan. Jadi total yang diterima pekerja sebesar Rp 600.000.
Nah, penyalurannya dilakukan lewat kerja sama Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dana akan ditransfer langsung ke rekening pekerja di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapat bantuan ini? Syaratnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Poin-poin utamanya begini:
Pertama, penerima harus Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid. Kedua, dia harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, dengan ketentuan pendaftaran paling lambat April 2025 meski ada juga sumber yang menyebut patokan Maret atau Juni, yang pasti mengacu data terbaru Kemnaker.
Ketiga, penghasilan per bulan maksimal Rp 3,5 juta, atau mengikuti Upah Minimum Regional jika angkanya lebih rendah dari itu. Keempat, yang bukan ASN, TNI, atau Polri. Kelima, sedang tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja di periode yang sama.
Syarat lainnya, pekerja harus berada di sektor formal dengan status PKWTT atau PKWT. Dan yang terakhir, punya rekening aktif di bank penyalur yang sudah disebutkan tadi.
Ada juga persyaratan teknis yang perlu diperhatikan. Data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap dan terverifikasi. Pekerja tidak boleh dalam status nonaktif atau PHK saat proses verifikasi berlangsung. Selain itu, nominal gaji yang tercatat di BPJS harus sesuai dengan slip gaji asli dari perusahaan.
Bagi yang ingin mengecek status penerima, caranya cukup sederhana. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id. Lalu, gulir layar ke bawah hingga menemukan kotak pengecekan. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang muncul. Terakhir, klik 'Cek Status'. Hasilnya akan langsung terlihat di layar.
Kembali ke isu pencairan di tahun 2026. Beredar kabar di media sosial yang menyebut BSU akan cair Januari depan. Menanggapi hal ini, Kemnaker angkat bicara.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, secara tegas meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Dia mengingatkan agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang mengarahkan ke tautan pendaftaran mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,”
Demikian penjelasan Faried dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (7/1/2026).
Dia melanjutkan, penyaluran BSU terakhir memang dilakukan tahun lalu. Jumlah penerimanya mencapai lebih dari 16 juta pekerja yang memenuhi syarat. Namun begitu, untuk tahun 2026 ini, belum ada keputusan lebih lanjut. Jadi, semua informasi yang beredar saat ini belum bisa dipastikan kebenarannya. Masyarakat diharap tetap mengikuti informasi dari kanal resmi.
Artikel Terkait
Kemenhub Godok Aturan Integrasi Tarif dan Tiket Transportasi Multimoda
Dubes Iran Bantah Klaim Trump Soal Pembukaan Selat Hormuz
Ketua Ombudsman RI Ditahan Usai Ditahan Terkait Suap Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang
Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel Rp1,5 Miliar