Operasi tangkap tangan KPK di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Tiga orang pegawai di kantor itu kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Tak main-main, modusnya terkait pemberian diskon nilai pajak.
Merespons cepat, Direktorat Jenderal Pajak langsung mengambil tindakan tegas. Tiga pegawai yang dicokok KPK itu diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,”
Begitu penjelasan Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan resminya pada Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menegaskan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan KPK. Tujuannya jelas: mengusut tuntas semua oknum yang terlibat. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Mereka berjanji terus berbenah, sambil memastikan layanan perpajakan tetap berjalan normal. "DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," tambah Rosmauli.
Lantas, siapa saja yang terjerat? Kasus ini awalnya menyasar PT Wanatiara Persada. Tapi ternyata, jaringannya lebih luas. Ada lima nama yang disebut: Kepala KPP Dwi Budi, Kepala Seksi Waskon Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, ditambah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT WP Edy Yulianto.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini terbongkar dari selisih barang bukti. Awalnya, pemberian dalam kasus PT Wanatiara Persada tercatat Rp4 miliar. Namun, yang berhasil diamankan KPK nilainya jauh lebih besar.
"Tadi kan pemberiannya Rp4 miliar, tapi yang kita amankan Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu,"
Ujar Asep kepada awak media di hari yang sama.
Dia enggan merinci perusahaan-perusahaan lain yang kena imbas modus serupa. Namun Asep mengkonfirmasi bahwa praktik tak wajar ini tidak hanya terjadi pada satu wajib pajak. “Tidak hanya dari PT WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," jelasnya.
Kini, kasus itu terus bergulir. DJP berjanji bersih-bersih, sementara KPK masih mendalami sampai sejauh mana praktik korupsi diskon pajak ini telah merajalela.
Artikel Terkait
Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 6,42 Juta TEUs hingga April 2026, Didorong Ekspor-Impor
Investasi Batu Bara Global Tembus Rekor Rp3.200 Triliun di Tengah Lonjakan Energi Terbarukan
Ekspor Minyak Mentah AS Tembus Rekor Tertinggi di Tengah Gangguan Pasokan Timur Tengah
Siti Annisafa Oceania Raih Wisudawan Terbaik UPI Berkat Konsistensi Belajar 10 Menit Sehari