Rabu (7/1) siang, Friceilda Prillea atau yang biasa disapa Icel, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya. Kondisinya saat itu tengah mengandung delapan bulan. Kehadirannya terkait laporan yang diajukannya terhadap pesinetron Anrez Adelio, menyangkut dugaan kekerasan seksual.
Menurut kuasa hukumnya, RD Sugrianda, pemeriksaan terhadap kliennya itu merupakan langkah standar. “Ini prosedur wajib di awal penanganan perkara pidana,” jelasnya.
“Kenapa Icel dipanggil terlebih dahulu? Berdasarkan Pasal 1 angka 24 bahwa pelapor diminta keterangan terlebih dahulu untuk menentukan penyelidikan. Itu saja,” ujar Sugrianda.
Dia menegaskan, kliennya hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, meski ada sedikit pergeseran waktu dari surat undangan. “Tadi di undangannya itu jam 16.00 WIB, cuma lewat tadi lewat 15 menit. Gitu saja,” tambahnya.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Dekat Iran Tanpa Kesepakatan Permanen
KAI Daop 1 Jakarta Peringatkan Masyarakat Soal Penipuan Rekrutmen Palsu di TikTok
Kemenperin Soroti Penurunan Produksi Kendaraan Niaga di Tengah Kebutuhan Logistik yang Meningkat
Kemenaker Diminta Efisiensi Anggaran Rp181,8 Miliar oleh Kemenkeu