Rabu (7/1) siang, Friceilda Prillea atau yang biasa disapa Icel, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya. Kondisinya saat itu tengah mengandung delapan bulan. Kehadirannya terkait laporan yang diajukannya terhadap pesinetron Anrez Adelio, menyangkut dugaan kekerasan seksual.
Menurut kuasa hukumnya, RD Sugrianda, pemeriksaan terhadap kliennya itu merupakan langkah standar. “Ini prosedur wajib di awal penanganan perkara pidana,” jelasnya.
“Kenapa Icel dipanggil terlebih dahulu? Berdasarkan Pasal 1 angka 24 bahwa pelapor diminta keterangan terlebih dahulu untuk menentukan penyelidikan. Itu saja,” ujar Sugrianda.
Dia menegaskan, kliennya hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, meski ada sedikit pergeseran waktu dari surat undangan. “Tadi di undangannya itu jam 16.00 WIB, cuma lewat tadi lewat 15 menit. Gitu saja,” tambahnya.
Di sisi lain, Sugrianda juga menyentuh soal upaya perdamaian yang sempat digulirkan. Isu itu, katanya, sudah dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak.
“Nah itu, saya ada jawabannya itu, ya. Pada prinsipnya dia boleh-boleh saja dia mengatakan seperti itu, tapi ya nantilah rekan-rekan semua bisa ditanya langsung ke rekan penyidik, ya,” tegas Sugrianda, menanggapi pernyataan tertentu.
Sebelumnya, Icel memang telah melaporkan Anrez Adelio. Laporan dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu didaftarkan dengan menggunakan payung hukum UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perkara ini masih terus bergulir.
Artikel Terkait
KY-MA Berhentikan Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta Terbukti Terima Suap Janjikan Kemenangan Perkara
Pemprov DKI Siapkan 744 Petugas Awasi Penyembelihan 68 Ribu Hewan Kurban saat Iduladha 2026
Goldman Sachs Naikkan Proyeksi Belanja Modal AS Jadi 7,8%, AI dan Insentif Pajak Jadi Pendorong Utama
Alwi Farhan Tembus 16 Besar Singapore Open 2026 Usai Tekuk Wakil Prancis