Menurut pengacara itu, sikap ini justru harus dilihat sebagai hal yang menguntungkan posisi Nadiem. Ini menguatkan bahwa dia tidak mengambil keuntungan pribadi. Bahkan, ini dianggap bisa menghapus kesan ada niat jahat atau "mens rea" di balik semua tindakannya.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terdakwa memohon agar Majelis Hakim mencatat secara resmi kesiapan Terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU TIPIKOR, dan mempertimbangkannya secara saksama dalam menilai keberlakuan dan kekuatan Dakwaan JPU dalam perkara a quo,” tandasnya.
Nah, bicara soal harta, perjalanan kekayaan Nadiem Makarim sendiri memang menarik untuk disimak. Sejak dilantik jadi menteri di 2019, nilai hartanya sempat melonjak drastis. Catatan paling mencolok terjadi pada 2022. Kekayaannya membubung ke angka Rp4,87 triliun, jauh melompat dari tahun sebelumnya yang 'hanya' Rp1,17 triliun.
Lonjakan ini, banyak yang menduga, bersumber dari kepemilikannya di Gojek. Saat itu perusahaan ride-hailing itu baru saja melantai di bursa. Aset surat berharganyalah yang nilainya meledak.
Tapi grafiknya tidak terus naik. Pada 2023, angka itu turun signifikan jadi Rp906 miliar. Dan di 2024, kembali merosot ke sekitar Rp600 miliar. Fluktuasi ini, secara umum, disebabkan oleh naik-turunnya nilai portofolio surat berharga yang dia pegang, serta perubahan nilai utang dari tahun ke tahun. Sebuah dinamika yang wajar terjadi di dunia investasi.
Artikel Terkait
Pemilik Kendaraan di Jakarta Bisa Ajukan Potongan Pajak Hingga 50 Persen
Waspada, Jabodetabek Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Kementerian HAM Buka 500 Formasi PPPK, Pendaftaran Dimulai Awal Januari
Kemacetan dan Infrastruktur yang Tersendat Ancam Pesona Bali di Mata Wisatawan