Jakarta – Guntur Romli, politisi PDIP yang dikenal vokal, justru menyatakan dukungannya terhadap langkah Partai Demokrat. Apa yang didukung? Upaya hukum partai tersebut terkait tudingan yang melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
"Kita dukung upaya hukum kalau Demokrat mau lapor," ujar Guntur, Jumat (2/1/2026) lalu.
Pernyataannya ini cukup menarik. Sebagai kader partai banteng, dia jelas punya posisi berseberangan secara politik dengan Demokrat. Namun begitu, soal tudingan yang dinilai serampangan, Guntur bersikap tegas. Dia mengaku tidak terima jika fitnah serupa juga menyasar partainya.
"Kami sebagai kader juga gak terima kalau difitnah," tuturnya singkat.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Rupanya, Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Demokrat sudah bergerak lebih dulu. Mereka melayangkan somasi kepada Sudiro Wi Budhius M Piliang, seorang pemilik akun TikTok. Somasi ini merupakan respons atas sebuah unggahan video yang menuding SBY ada di balik skenario isu ijazah Jokowi.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, membenarkan keluarnya surat somasi itu. Surat tersebut diteken oleh enam advokat dari BHPP, yaitu Muhajir, Cepi Hendrayani, Jimmy Himawan, Novianto Rahmantyo, Nurhidayat Umacina, dan Teuku Irmansyah Akbar.
Inti masalahnya ada pada narasi dalam video itu. Budhius menyebut, "SBY harus memutar otak tidak bisa bermain bersih," dan mengaitkannya dengan upaya menjatuhkan lawan politik lewat isu ijazah agar Jokowi tidak fokus lagi menjadi 'king maker'.
Narasi seperti itu, bagi Partai Demokrat, sudah melampaui batas. Mereka menilai konten tersebut secara terang-terangan telah merusak citra partai dan terlebih lagi, nama baik Ketua Majelis Tingginya, SBY.
"Pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat, seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," begitu bunyi somasi yang dikutip Jumat lalu.
Tak cuma pada Budhius, somasi serupa juga dilayangkan kepada tiga akun lain: Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online. Tuntutannya jelas: mereka diminta memberikan klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 3x24 jam sejak somasi diterima.
Jadi, meski di luar sana politik terasa panas, ada satu hal yang disepakati dari kubu yang berbeda: perlawanan terhadap informasi yang dianggap fitnah dan tidak berdasar. Guntur Romli dari PDIP pun ikut bersuara, meski hanya untuk mendukung langkah hukum yang diambil oleh rival politiknya.
Artikel Terkait
Kemenhub Batasi Operasional Truk di Tol dan Arteri Selama Mudik Lebaran 2026
Imlek dan Tahun Kuda: Refleksi Harapan Komunitas Tionghoa pada Kepemimpinan Baru
Ekspor Kerajinan IKM Melonjak Hampir Dua Kali Lipat dalam Satu Kuartal
Besok Penukaran Uang via Aplikasi PINTAR Dimulai, Ini Dokumen dan Aturannya