Menyambut tahun baru 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu punya imbauan khusus buat para wisatawan. Intinya, mereka minta agar kembang api dan petasan ditinggalkan saja saat perayaan nanti. Aturan ini bukan datang tiba-tiba, melainkan mengikuti arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Kami berharap masyarakat dan wisatawan dapat mematuhi aturan pelarangan kembang api dan petasan, demi keselamatan bersama,” jelas Sonti Pangaribuan, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setempat.
Menurutnya, merayakan pergantian tahun dengan suka cita tentu boleh, bahkan dianjurkan. Tapi jangan sampai membahayakan diri sendiri atau merusak lingkungan sekitar yang notabene adalah aset wisata yang sangat berharga.
Di sisi lain, larangan kembang api ini sebenarnya sudah digaungkan lebih dulu oleh Gubernur Pramono Anung untuk seluruh wilayah Jakarta.
“Saya segera memutuskan kembang api menurut saya juga nggak perlu ada. Jadi pakai (atraksi) drone saja cukup,” tegas Pramono dalam pernyataannya sebelumnya.
Nah, selain soal keamanan dari bahan peledak, ada hal lain yang tak kalah penting: kebersihan. Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Argadija, ikut angkat bicara. Dia mengajak semua pihak, mulai dari masyarakat lokal, pelaku usaha, hingga wisatawan yang datang, untuk bersama-sama menjaga kebersihan destinasi wisata di kepulauan itu.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Tamiang Minta Payung Hukum untuk Kayu Pasca-Bencana
Layanan BSI di Aceh Kembali Normal, Dukung Pemulihan Pascabencana
Babak Baru Burgerkill: Ronald A. Radja Haba Tinggalkan Formasi
Amran Beri Sinyal Tegas: Stok Pupuk Aman, Distributor Nakal Dicabut Izinnya