"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah memang sedang gencar mengejar potensi penerimaan dari ekonomi digital. Angkanya cukup signifikan. Hingga akhir November 2025, DJP mencatat penerimaan dari sektor ini mencapai Rp44,55 triliun.
Rinciannya, kontribusi terbesar datang dari pemungutan PPN PMSE yang menyumbang Rp34,54 triliun. Lalu, ada pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (pinjaman online) Rp4,27 triliun, dan pajak yang dipungut lewat sistem pengadaan pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
Jadi, pergantian pemain ini bukan sekadar urusan administratif. Ini soal mengawal pertumbuhan pasar digital yang pesat sekaligus memastikan kontribusinya bagi negara tetap optimal.
Artikel Terkait
Indonesia Desak Investigasi PBB Usai Serangan Mematikan ke Pasukan Perdamaian di Lebanon
TNI Berikan Santunan Lebih dari Rp1,8 Miliar untuk Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Justin Hubner Tak Tahu Soal Polemik Paspor yang Seret Rekan Setimnasnya