"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,"
Rosmauli menegaskan.
Langkah memasukkan OpenAI ini jelas bukan tanpa alasan. Ini bagian dari strategi DJP untuk menggarap potensi penerimaan negara dari ekonomi digital yang kian menjamur. Dan hasilnya sejauh ini cukup signifikan. Hingga akhir November 2025, catatan DJP menunjukkan penerimaan dari sektor digital tembus Rp44,55 triliun.
Angka besar itu merupakan akumulasi dari beberapa sumber. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan PPN PMSE yang mencapai Rp34,54 triliun. Lalu ada pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (pinjaman peer-to-peer) sebesar Rp4,27 triliun, dan tak ketinggalan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp3,94 triliun.
Artikel Terkait
Paradoks Energi Indonesia: Kaya Sumber Daya, Tapi Masih Bergantung Impor
Pusat Dukung Larangan Kembang Api, Tahun Baru 2026 Diimbau Lebih Hening
OpenAI Gantikan Amazon Sebagai Pemungut Pajak Digital di Indonesia
428 Napi Aceh Dilepas Saat Banjir Bandang, Kini Diberi Insentif untuk Kembali