BNPB Usul Posisi Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

- Senin, 29 Desember 2025 | 19:00 WIB
BNPB Usul Posisi Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

Nah, poin ini bukan sekadar soal pembagian kerja. Lebih dari itu, menyangkut wewenang dan efektivitas di lapangan. Suharyanto menjelaskan, seorang kepala BPBD memerlukan fungsi dan wewenang penuh untuk mengambil keputusan cepat saat bencana terjadi.

“Kalau hanya kepala pelaksana, tentu saja hanya punya tugas dan tanggung jawab tetapi tidak punya wewenang. Sementara tentu saja di lapangan, wewenang ini yang sangat diperlukan untuk kecepatan, ketepatan, dan bisa mengeksekusi setiap permasalahan terjadinya bencana,” paparnya.

Jadi, usulannya jelas. Posisi strategis ini butuh figur yang fokus, punya otoritas, dan siap bergerak cepat kapan saja. Terutama setelah melihat rentetan bencana besar di Sumatera yang membutuhkan respons lebih tanggap.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Halaman:

Komentar