Nah, poin ini bukan sekadar soal pembagian kerja. Lebih dari itu, menyangkut wewenang dan efektivitas di lapangan. Suharyanto menjelaskan, seorang kepala BPBD memerlukan fungsi dan wewenang penuh untuk mengambil keputusan cepat saat bencana terjadi.
“Kalau hanya kepala pelaksana, tentu saja hanya punya tugas dan tanggung jawab tetapi tidak punya wewenang. Sementara tentu saja di lapangan, wewenang ini yang sangat diperlukan untuk kecepatan, ketepatan, dan bisa mengeksekusi setiap permasalahan terjadinya bencana,” paparnya.
Jadi, usulannya jelas. Posisi strategis ini butuh figur yang fokus, punya otoritas, dan siap bergerak cepat kapan saja. Terutama setelah melihat rentetan bencana besar di Sumatera yang membutuhkan respons lebih tanggap.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
Tol Nusantara Ramai Luar Biasa, Arus Kendaraan Melonjak Hingga 68 Persen
Catatan Operasional Jasa Marga: Empat Ruas Tol Ini Paling Padat Saat Nataru 2025
Pemerintah Siapkan Bantuan Hunian dan Dana Sewa untuk Korban Banjir Aceh-Sumatera
OpenAI Resmi Dipajaki di Indonesia, Amazon Justru Dicoret dari Daftar