Nah, poin ini bukan sekadar soal pembagian kerja. Lebih dari itu, menyangkut wewenang dan efektivitas di lapangan. Suharyanto menjelaskan, seorang kepala BPBD memerlukan fungsi dan wewenang penuh untuk mengambil keputusan cepat saat bencana terjadi.
“Kalau hanya kepala pelaksana, tentu saja hanya punya tugas dan tanggung jawab tetapi tidak punya wewenang. Sementara tentu saja di lapangan, wewenang ini yang sangat diperlukan untuk kecepatan, ketepatan, dan bisa mengeksekusi setiap permasalahan terjadinya bencana,” paparnya.
Jadi, usulannya jelas. Posisi strategis ini butuh figur yang fokus, punya otoritas, dan siap bergerak cepat kapan saja. Terutama setelah melihat rentetan bencana besar di Sumatera yang membutuhkan respons lebih tanggap.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Proyeksi Surplus Solar dengan B50
Presiden Prabowo Berduka, Tiga Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon Selatan
Analis: Ketegangan Selat Hormuz Beri Tekanan Fiskal, Tapi Tak Fatal bagi Indonesia
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tak Naik per 1 April 2026, Pertamina Pastikan Pasokan Aman