Pertama, soal alat bukti dan perhitungan kerugian. KPK bisa berkolaborasi dengan pihak lain yang punya kapasitas untuk audit itu. Kedua, soal waktu. "Mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024, baru diumumkan sekarang?" tanya Abdullah, menyoroti jeda waktu yang cukup panjang itu.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo telah membeberkan alasan penghentian kasus. Pokok masalahnya, kasus yang terjadi pada 2009 itu dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup setelah melalui pendalaman penyidikan.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Budi.
Keputusan itu diambil, katanya, demi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Meski begitu, gaung kasus ini tampaknya belum sepenuhnya reda. Bola kini seolah berada di pengadilan publik, sambil menunggu langkah konkret berikutnya dari institusi penegak hukum.
Artikel Terkait
Tol Nusantara Ramai Luar Biasa, Arus Kendaraan Melonjak Hingga 68 Persen
Catatan Operasional Jasa Marga: Empat Ruas Tol Ini Paling Padat Saat Nataru 2025
Pemerintah Siapkan Bantuan Hunian dan Dana Sewa untuk Korban Banjir Aceh-Sumatera
OpenAI Resmi Dipajaki di Indonesia, Amazon Justru Dicoret dari Daftar