Pertama, soal alat bukti dan perhitungan kerugian. KPK bisa berkolaborasi dengan pihak lain yang punya kapasitas untuk audit itu. Kedua, soal waktu. "Mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024, baru diumumkan sekarang?" tanya Abdullah, menyoroti jeda waktu yang cukup panjang itu.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo telah membeberkan alasan penghentian kasus. Pokok masalahnya, kasus yang terjadi pada 2009 itu dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup setelah melalui pendalaman penyidikan.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Budi.
Keputusan itu diambil, katanya, demi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Meski begitu, gaung kasus ini tampaknya belum sepenuhnya reda. Bola kini seolah berada di pengadilan publik, sambil menunggu langkah konkret berikutnya dari institusi penegak hukum.
Artikel Terkait
Gempa Megathrust 7,6 SR Guncang Bitung, Picu Tsunami Kecil di Beberapa Wilayah
Pemilik SPBE Cimuning Bakal Dipanggil Usai Kebakaran Diduga Akibat Kebocoran
Prabowo Tunjukkan Finger Heart dengan Idola K-Pop di Tengah Perkuat Kemitraan Strategis dengan Korsel
Microsoft Investasikan Rp94 Triliun untuk Cloud dan AI di Singapura